Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan oleh Emwe Wary (bicara): Jika ini memang benar diskusikan di halaman pembicaraan saya, lalu ulangi lagi. Tag: Pembatalan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
{{dati2
|nama=Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
|propinsi=[[
|ibukota=[[Martapura, Ogan Komering Ulu Timur|Martapura]]
|luas=3410
Baris 14:
|lambang=[[Berkas:Lambang Kabupaten OKU Timur.gif|100px]]
|foto=
|peta=[[Berkas:Lokasi
|koordinat=3,40 LS - 4,55 LS
|dasar hukum=UU No.37 Tahun 2003
Baris 27:
}}
'''Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur''' adalah salah satu [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[
== Geografi ==
Baris 48:
# Afdeling Malakau dan Ranau dengan Ibu kotanya Muaradua.
Kemudian pada Tahun 1950 terjadi pembubaran negara bagian
# Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks Kewedanan Baturaja.
# Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks Kewedanan Komering Ulu dengan Ibu Kotanya Martapura.
Baris 58:
Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi tiga Kabupaten didukung oleh pernyataan Tokoh Masyarakat, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam menyikapi hal itu, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melayangkan surat kepada DPRD dengan Nomor 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu dan surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 136/II/2001 tanggal 25 Mei 2001 perihal usula rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian DPRD merespon, melalui surat keputusan DPRD Nomor 33 Tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 mendapat persetujuan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan Bupati Nomor 125/10.A/SK/2001, dengan pembentukkan tim penyusunan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering, kemudian disusulkan dengan surat keputusan Nomor 136/1760/2001 tanggal 23 Oktober 2001 tentang permohonan persetujuan dukungan anggaran dari pemerintah dan surat keputusan Nomor 136/818/SK/I/2001 tanggal 27 Nopember 2001 tentang dukungan dana awal untuk Kabupaten Pemekaran.
Menyikapi hal ini DPRD dengan keputusan Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 19 Desember 2001 memberikan persetujuan terhadap rencana dukungan dana yang akan dibantu melalui APBD. Demikian pula dukungan Gubernur
Namun demikian, dalam kurun waktu akhir 2 (dua) Tahun suasana belum menentu, PPP – KOT beserta seluruh elemen masyarakat termasuk PPP – KOST mengambil sikap untuk melakukan aksi damai di lapangan A. Yani Baturaja dan aksi damai ini ternyata membawa dampak yang positif, yaitu dengan adanya dukungan DPRD Provinsi
Sebagai klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat telah membuahkan hasil, yaitu dikukuhkannya pemekaran dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, dan kemudian Gubernur
== Pemerintahan ==
Baris 77:
== Ekonomi ==
=== Lahan pertanian ===
Kabupaten OKU Timur memiliki potensi lahan pertanian yang cukup luas. Kabupaten OKU Timur juga merupakan salah satu daerah penghasil beras terbesar di
=== Bahan Galian ===
Baris 147:
[[Kategori:Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur| ]]
[[Kategori:Kabupaten di
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Ogan Komering Ulu Timur]]
|