Kadipaten Dayeuhluhur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 77:
Pada saat ini (th 1705) wilayah Dayeuhluhur dikurangi luasnya (dikurangi Distrik Madura) hal tersebut terjadi karena :
Setelah Sunan Puger kembali ke Kartasura dengan bantuan VOC mengalahkan [[Amangkurat III]] dan bertahta dengan gelar [[Pakubuwono I]], pada tanggal 5 Oktober 1705 diadakan perjanjian antara Kerajaan Mataram dan Kompeni di Kartasura, sebagai upah atas bantuannya menyelesaikan masalah perebutan kekuasaan di lingkungan Kerajaan Mataram, sebagian wilayah Pulau Jawa diserahkan VOC dimana Batas timur daerah kekuasaan VOC berpindah dari Ci Pamanukan ([[Krawang]]) ke [[Sungai Losari]] ([[Kabupaten Brebes]]) di utara dan Sungai Donan (Kabupaten Banyumas) di selatan melewati : Sungai Donan di Laut Selatan. Sepanjang sungai tersebut ke arah barat sampai Segara Anakan ke arah utara sampai muara Sungai Tsiborom (Cibereum). Sepanjang tepi timur dan utara dari rawa yang tidak dapat dilalui sampai Tsisatia (Cisatya) sekitar Desa Madura (sekarang nama desa di Kecamatan Wanareja), ke arah utara sebelah timur melalui Kaduomas dan Pegunungan Dailoer (Dayaluhur), Kabuyutan Aria sampai Gunung Sumana setelah Subang. Sebelah Tenggara Gunung Bonkock ke arah utara sampai Sungai Lassarij (Losari) Dalam Pasal II Perjanjian 5 Oktober 1705 disebutkan jika juridikasi dan kepemilikan tanah di sebelah barat dari gunung gunung dan sungai sungai tersebut diserahkan kepada Kompeni. Daerah Dayeuhluhur yang menjadi bagian jajahan Kompeni kemudian dibentuk menjadi Distrik Madura, Kabupaten Galuh Imbanegara, Karesidenan Cirebon dan menjelang pelaksanaan perjanjian tersebut, pada tanggal 6 April 1706 Kompeni memindahkan pos militernya dari Pamotan ke Madura (sekarang Cilacap Barat), yang dipimpin oleh Vaandrig Egbert Jansz. Pada waktu itu di Priangan Tenggara memang sedang berkecamuk gangguan keamanan
Teks asli Akte Batas Pemisah Perjanjian 5 Oktober 1705 :
Baris 103:
Art II. Den Sousahounang hout voor goed, cedeert en bevestigt bij desen aan dE. Comp, de jurisdictie en eijgendom der landen bewesten de volgende rivieren en bergen; beginnende van de mond der rivier den Donan, daar se in de Zuijdzee ujitloopt, en voorts langs dito rivier west heenen tot Pssoroubn daar het binnenmeir begind; wijders dan noordwaarts heenen langs de oost- en noordkant van d. meir tot de mond der rivier Tsiborom en langs de oost – en noordkant van het daaraan volgende ontoegangbare moeras tot Tsisatia omrent de negorije Madura, en van daar vervolgens Noorden ten Oosten door en over het gebergte van Dailor tot den berg Soemana off Soebang en voorts bezuijden en beoosten om het geberghte Bonkock, om soo wijders met een noordelijken cours af ebn aijt te komen op de rivier can Lassarij aan, en eijndelijk langs dito rivier tot aan desselfs mond en uijtwatering in zee aan de noordkant van dit eijland, invoegen ook het district van Gabang daarin komt begrepen te werden; verklarende de Compagnie van die landen to sjin wettig ende souverain, Heer, sonder dat daarop oijt of oijt (1) eenige de minste pretensien, tsij door Zign Hoogheijt ofte sijne succeseurs van het Mataramse rijk, zullen mogen gemaakt werden, waartoe dien Sousouhounang belooft van sijn sal senden om de limitscheijdinge te reguleren.
Serangan Ke Galuh
Pada periode ini, wilayah Priangan telah tunduk pada VOC sehingga membuat geram Prabu Pakubuwono II dan mengutus Bupati Banyumas (Yudanegara II ) dan Bupati Dayeuhluhur (Ngabehi Wirapraja) untuk menyerang Priangan dan Cirebon Selatan. Sampai akhirnya di Ciancang terjadilah Tragedi Ciancang yang porak poranda dan banjir darah oleh serangan Banyumas dan Dayeuhluhur sehingga orang Jawa Mengatakan banjir darah berbau amis (anyir) sehingga dinamakan dengan Ciamis. Galuh akhirnya meminta bantuan VOC dan daerah underbow VOC untuk mengusir perusuh Banyumas tersebut dan pasukan Banyumas dan Dayeuhkuhur dapat dikalahkan dan Ngabehi Wirapraja gugur di Ciancang tahun 1740 dan dimakamkan di pesareyan kulon dusun Cipancur Dayeuhluhur meninggalkan banyak anak-anak yang masih kecil yang diasuh bapak tirinya Rakspraja. Meskipun anaknya banyak catatan dalam silsilah kebanyakan hanya mampu mencatat 3sampai 4 anak, kecuali catatan dari Majenang dan Purwokerto yang menyebutkan dapat mencatat 5 anak-anak dari Ngabehi Wirapraja sbb :▼
▲Pada periode ini, wilayah Priangan telah tunduk pada VOC sehingga membuat geram Prabu [[Pakubuwono II]] dan mengutus Bupati Banyumas (Yudanegara II ) dan Bupati Dayeuhluhur (Ngabehi Wirapraja) untuk menyerang Priangan dan Cirebon Selatan. Sampai akhirnya di Ciancang terjadilah Tragedi Ciancang yang porak poranda dan banjir darah oleh serangan Banyumas dan Dayeuhluhur sehingga orang Jawa Mengatakan banjir darah berbau amis (anyir) sehingga dinamakan dengan Ciamis. Galuh akhirnya meminta bantuan VOC dan daerah underbow VOC untuk mengusir perusuh Banyumas tersebut dan pasukan Banyumas dan
1. Ngabehi Wiradika I
Baris 117 ⟶ 119:
Sambil menunggu putra putrinya dewasa pemerintahan Kadipaten Dayeuhluhur dijalankan lagi oleh Ngabehi Reksa Praja 1740 s/d 1755. Ngabehi Raksapraja ini memang tokoh yang fenomenal, beliau berumur panjang dan sangat luwes. Saat meninggalnya dimakamkan di sareyan Kulon Cipancur Dayeuhluhur.
Karena tahun 1742 terjadi [[pemberontakan Cina]] yang menghancurkan Keraton Kartasura, Pakubuwono II tahun 1745 memindahkan Keraton Kartasura ke Surakarta. Selanjutnya terjadi pemberontakan RM.Sudjadi (P.Mangkubumi) dikenal dengan Perang Jawa. Pakubuwono II menandatangani Perjanjian Penyerahan Kerajaan (Act of Cession) pada tanggal 11 Desember 1749 tentang penyerahan kedaulatan kepada Kompeni dan perlindungan semua putera Susuhunan. Pada tanggal 15 Desember 1749, Putera Mahkota yang baru berusia 16 tahun dinobatkan menjadi Susuhunan Pakubuwono III. Beliau menyadari jika pengangkatannya bukan karena keturunan, tetapi karena Kompeni menunjuknya. Sejak itu secara de jure Surakarta menjadi vassal Kompeni. Dengan demikian daerah termasuk Kabupaten Dayeuhluhur seluruhnya secara de jure di bawah kekuasaan Kompeni, akan tetapi karena Kompeni memerintah secara tidak langsung melalui Kerajaan Mataram, maka secara de facto perubahan kekuasaan itu tidak terasa.
Setelah [[perang Jawa]] (perang Mangkubumi) berlangsung lama (1746-1755) Di Gianti, pada tanggal 13 Februari 1755 sesuai perjanjian 11 Desember 1749 (Acte van afstand en overgave van het Mataramsche rijk van Pakubuwono II), Kompeni menyerahkan separuh Kerajaan Mataram kepada Pangeran Mangkubumi dengan nama dan gelar Sultan Hamengkubuwono I, Sultan Yogyakarta. Palihan Nagari yaitu Kerajaan Mataram menjadi Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta. Kerajaan Surakarta meliputi sebagian besar daerah Mancanegara Kulon dan setengah masing masing daerah Agung, sedangkan Kerajaan Yogyakarta sebaliknya. Dengan demikian akan timbul perselisihan
Setelah Perjanjian Giyanti, secara de facto Kabupaten
==Kadipaten Dayeuhluhur Masa Penjajahan Belanda (Masa Surakarta)==
|