Status pengamat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k proporsal > usulan |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 4:
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bansa]] memberikan status pengamat kepada sejumlah entitas. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut beberapa badan internasional, entitas, dan dua negara non-anggota sebagai pengamat. Para pengamat memiliki hak untuk berbicara di pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun tidak memberikan suara pada resolusi.
Negara-negara pengamat non-anggota diakui sebagai [[negara berdaulat]], dan bebas untuk mengajukan petisi untuk bergabung sebagai anggota penuh atas keinginan mereka. Saat ini, [[Tahta Suci]] dan [[Negara Palestina|Palestina]] adalah satu-satunya negara pengamat di [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
Status pengamat diberikan oleh [[resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada beberapa masa. Organisasi internasional lainnya (termasuk [[badan PBB]] lainnya) juga meraih status pengamat.
|