Status pengamat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k proporsal > usulan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 4:
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bansa]] memberikan status pengamat kepada sejumlah entitas. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut beberapa badan internasional, entitas, dan dua negara non-anggota sebagai pengamat. Para pengamat memiliki hak untuk berbicara di pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun tidak memberikan suara pada resolusi.
 
Negara-negara pengamat non-anggota diakui sebagai [[negara berdaulat]], dan bebas untuk mengajukan petisi untuk bergabung sebagai anggota penuh atas keinginan mereka. Saat ini, [[Tahta Suci]] dan [[Negara Palestina|Palestina]] adalah satu-satunya negara pengamat di [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] ,<ref>[http://www.un.org/en/members/nonmembers.shtml Non-member States, Permanent Observers, General Assembly of the United Nations (retrieved Dec. 21, 2014).]</ref> meskipun [[Swiss]] juga memegang status semacam itu sampai menjadi [[negara anggota]]. Entitas lainnya yang meliputi [[Ordo Militer Berdaulat Malta]] juga memiliki status pengamat, meskipun bukanlah sebuah negara namun sebagai sebuah entitas.<ref>''Lihat'' [[Daftar Perwakilan Permanen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini]]. Tiga pengamat permanen dicantumkan di bagian bawah daftar abjad [[perwakilan permanen]].</ref><ref>{{cite web|url=http://www.un.org/en/members/intergovorg.shtml|title=Permanent Observers|publisher=United Nations|accessdate=2012-12-01}}</ref>
 
Status pengamat diberikan oleh [[resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada beberapa masa. Organisasi internasional lainnya (termasuk [[badan PBB]] lainnya) juga meraih status pengamat.