Akreditasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Bhre Raharjo (bicara | kontrib)
Pelurusan arti akreditasi
Baris 1:
[[Berkas:KLPK_accreditation.jpg|ka|jmpl|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah [[universitas]].]]
'''Akreditasi''' dalam ISO/IEC 17011:2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=ISO/IEC 17011:2017 Conformity assessment — Requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies|url=https://www.iso.org/cms/render/live/en/sites/isoorg/contents/data/standard/06/71/67198.html|website=|language=|access-date=}}</ref> adalah penetapan dari pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. Lembaga yang melakukan akreditasi disebut dengan badan akreditasi.
'''Akreditasi''' atau '''pentauliahan''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] negeri dan swasta.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref>
 
Menurut ISO/IEC 17000:2020<ref name=":0">{{Cite web|last=|first=|date=|title=ISO/IEC 17000:2020 Conformity assessment — Vocabulary and general principles|url=https://www.iso.org/standard/73029.html|website=|access-date=}}</ref>, penilaian kesesuaian adalah pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. Termasuk dalam penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi.
 
Lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian disebut lembaga penilaian kesesuaian (LPK), namun, sesuai dengan definisi pada ISO/IEC 17000, badan akreditasi tidak disebut sebagai lembaga penilaian kesesuaian.
 
== Akreditasi di Indonesia ==
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaaian Kesesuaian, akreditasi di Indonesia dilaksanakan oleh [http://kan.or.id/ Komite Akreditasi Nasional (KAN)] ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai badan akreditasi yang melayani akreditasi kepada laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan. KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama akreditasi internasional yaitu [https://www.apac-accreditation.org/about/ The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC)] dan [https://ilac.org/ International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC)] dan [https://www.iaf.nu/ International Accreditation Forum (IAF)].
 
== Akreditasi VS Sertifikasi ==
Kata akreditasi sering disalahartikan dengan sertifikasi. Dalam banyak kasus, kegiatan sertifikasi disebut akreditasi, semisal akreditasi perguruan tinggi, akreditasi rumah sakit, akreditasi sekolah, akreditasi profesi dan lain-lain.
 
Menurut ISO/IEC 17000:2020<ref name=":0" />, penetapan pihak ketiga berkaitan dengan produk, proses, sistem atau personel. Kata kunci yang membedakan terminologi akreditasi dan sertifikasi adalah akreditasi berkaitan dengan kompetensi secara kelembagaan untuk melakukan pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi atau menghasilkan bahan acuan bersertifikat, sedangkan sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan produk, proses, sistem atau personel terhadap persyaratan tertentu.
 
== Akreditasi Lembaga Pendidikan ==
'''Akreditasi''' atau '''pentauliahan''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] negeri dan swasta.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Republik [[Indonesia]] nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu
# Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;