Kejahatan perang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Genosaeda
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 114.142.173.32 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh EmausBot
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''Kejahatan perang''' adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan [[hukum internasional]], terhadap [[hukum perang]] oleh satu atau beberapa orang, baik [[militer]] maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut '''penjahat perang'''. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Bacot kauu
 
[[Berkas:Saddamcapture.jpg|thumb|right|150px|Saddam Husein, mantan Presiden Irak, diadili karena kejahatan perang]]Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan [[bendera putih]], atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai [[taktik perang]] untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
 
Perlakuan semena-mena terhadap [[tawanan perang]] atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. [[Pembunuhan massal]] dan [[genosida]] kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam [[hukum kemanusiaan internasional]], kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai [[kejahatan terhadap kemanusiaan]].
 
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada [[Pengadilan Nuremberg]]. Contoh pengadilan ini pada awal [[abad ke-21]] adalah [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia]] dan [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda]], yang dibentuk oleh [[Dewan Keamanan PBB]] berdasarkan pasal VII [[Piagam PBB]].
 
Pada [[1 Juli]] [[2002]], [[Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang berbasis di [[Den Haag]], [[Belanda]], dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama [[Amerika Serikat]], [[Tiongkok]] dan [[Israel]], menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
 
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah [[Karl Dönitz]] dari [[Jerman]], mantan Perdana Menteri [[Hideki Tojo]] dari [[Jepang]] dan mantan Presiden [[Liberia]] [[Charles Taylor]]. Pada awal 2006 mantan Presiden [[Irak]] [[Saddam Hussein]] dan mantan Presiden [[Yugoslavia]] [[Slobodan Milošević]] juga diadili karena kejahatan perang.
 
Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat pada [[Perang Dunia I]] dan [[Perang Dunia II]]; penggunaan [[bom atom]] terhadap [[Hiroshima]] dan [[Nagasaki]] pada Perang Dunia II; serta pendudukan [[Timor Timur]] oleh [[Indonesia]] antara tahun [[1976]] dan [[1999]].
 
== Pranala luar ==