Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Advokat dan pengacara: Kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Untuk|peraturan tertulis di Indonesia|Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
'''[[Hukum internasional|Hukum]] di Indonesia''' merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (''Nederlandsch-Indie''). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,<ref>[http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+64&f=uu19-1964.htm Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964] </ref> yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
== Hukum perdata Indonesia ==
|