Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib) Yang saya rubah adalah penjelasan terkait definisi kecamatan berdasarkan perkembangan terbaru, dan ini saya anggap penting karena masih banyak kesalah pahaman terjadi di masyarakat dalam memahami kecamatan. |
Angayubagia (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kecamatan''' adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]] yang dipimpin oleh [[Camat]]. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa “''Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>”.
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
|