Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 5:
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah [[Peraturan Daerah]] Provinsi Daerah Istimewa [[Yogyakarta]] Nomor 2 Tahun [[1993]], ''junctis'' [[Peraturan Daerah]] Nomor 11 Tahun [[1997]] dan Nomor 7 Tahun [[2000]]. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 
Sejak Januari 2007 Bank BPD DIY telah membuka unit perbankan [[Syariah]]. Hingga saat ini Bank BPD DIY setidaknya telah memiliki 175 tempat pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa [[Yogyakarta]], terdiri dari 1 kantor pusat, 7 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 73 kantor kas, 22 kantor payment point, 6 armada kas mobil dan 55 lokasi mesin [[ATM]] serta 4 kantor layanan syariah <ref>[http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179]</ref>.
 
== Sejarah ==
Baris 66:
== Pemegang Saham ==
 
Pemegang [[saham]] Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh [[Pemerintah]] [[Kabupaten]] dan [[Kota]] di wilayah [[Provinsi]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 [[Tahun]] [[2005]], [[modal]] dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 [[miliar]]. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun [[2009]] telah disetor sejumlah Rp. 224,795 miliar <ref>[http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham]</ref> dengan perincian sebagai berikut :
 
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (47,37%) atau sebesar Rp. 106.482 miliar