Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 41:
== Tugas dan Fungsi ==
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:
# penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional
# pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan
# pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perperes 93 2017"/>
|