Jurnalisme warga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brigitayu (bicara | kontrib)
Baris 30:
 
== Etika ==
Kegiatan jurnalisme warga dilakukan secara bebas oleh setiap individu, maka etika sebagai seorang individu dan jurnalis warga harus selalu dijunjung. Artinya segala hal yang ditulis atau diunggah di ''platform'' media apapun, itu akan menjadi bersifat publik. Maka sebagai seorang jurnalis warga harus dapat membedakan mana tulisan pribadi atau hanya menyangkut kepentingan penulis, dengan tulisan yang dapat dibaca atau dikonsumsi oleh khalayak atau masyarakat umum.<ref name="Kusnadi & Priono 2014" />
 
[[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)]] merupakan salah satu batasan atau aturan bagi jurnalis termasuk jurnalis warga, karena memang belum ada satu undang-undang yang mengatur jurnalis warga ini. Undang-undang ini berisi tentang aturan akan perbuatan yang dilarang dalam internet, yaitu tentang pencemaran nama baik, pornografi, konten [[SARA]], dan lainnya. Sebenarnya dasar utama para jurnalis warga dalam berkegiatan adalah hati nurani.
 
== Kategori Media ==