Rekayasawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekemycuppa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 4:
 
= Program Profesi Insinyur =
Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.  
 
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baris 14:
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
 
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (''engineering'') berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.  
 
= Insinyur di masyarakat =