Tulakan, Donorojo, Jepara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 189:
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
 
Demikian halnya Desa Tulakan, pada mulanya merupakan perdukuhan yang bernama Alas Tuwo yang dipimpin oleh kepala perdukuhan mulai dari Pangeran Kuning diteruskan oleh Ki Raban kemudian Ki Moro Suto dan Ki Moro Taruno.
Baris 195:
Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.
 
Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan maju.
 
Berasal dari peristiwa itulah perdukuhan Alas Tuwo diubah menjadi Kademangan Tulakan dan Kepemimpinan Kademangan diserahkan dari Ki Moro Taruno kepada Kyai Agung Barata dengan sebutan Ki Demang Barata.
 
Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama Desa Bandungharjo.
 
Adapun Pemimpin Desa Tulakan dari masa ke masa dapat dilihatpada tabel di bawah ini :
{|
|
Baris 437:
PETINGGI TULAKAN,
 
Menimbang :
 
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, secara menyeluruh dan bertahap;
 
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.
 
Mengingat :
 
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
 
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
 
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
 
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
 
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
 
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669);
 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
 
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
 
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);
Baris 477:
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TULAKAN TAHUN 2015 - 2020
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
 
1. Desa adalah Desa Tulakan.
 
2. Pemerintah Desa adalah Petinggi yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 
3. Petinggi adalah Petinggi Tulakan.
 
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Petinggi dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
 
5. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
Pasal 2
 
(1) Program Pembangunan Desa Tulakan untuk jangka waktu 2015 - 2020 dilaksanakan sesuai dengan RPJMDesa.
 
(2) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistematika sebagai berikut :
 
BAB I : PENDAHULUAN
 
BAB II : KONDISI UMUM DESA
 
BAB III : VISI DAN MISI
 
BAB IV : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
 
BAB V : ARAH KEBIJAKAN UMUM
 
BAB VI : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
 
BAB VII : PENUTUP
 
Pasal 3
 
RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
 
Pasal 4
 
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan desa, Petinggi pada tahun terakhir masa jabatannya wajib menyusun RKPDesa untuk tahun pertama masa jabatan petinggi berikutnya.
 
(2) RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun pertama masa jabatan Petinggi berikutnya.
 
Pasal 5
Baris 527:
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Petinggi.
 
Pasal 6
 
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baris 535:
Ditetapkan di Tulakan
 
pada tanggal 2 Januari 2015
 
PETINGGI TULAKAN
Baris 561:
PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berpijak dari hal tersebut di atas maka diperlukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.
Baris 567:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ini adalah merupakan dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa yang memuat tentang Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan desa yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata yang ada di desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa. RPJMDesa selain menjabarkan tentang visi dan misi, di dalamnya juga memuat tentang kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum dan disertai dengan macam-macam program kegiatan yang didukung dengan pendanaan yang bersifat indikatif. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan desa, dokumen ini juga digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Disamping itu dokumen RPJMDesa ini dapat juga digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Pemerintah Desa dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang disampaikan kepada Bupati, BPD dan masyarakat desa.
 
1.2 Maksud dan Tujuan
 
RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman dalam perencanaan pembangunan desa bagi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan semua elemen masyarakat beserta semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sektoral serta sumber pembiayaan, baik dari APBDesa, dan unit anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
 
1. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya serta sumber lain yang sah.
 
2. Menyediakan satu tolok ukur dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa dan sebagai bahan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan desa.
 
3. Memberikan gambaran tentang kondisi umum desa saat ini, sekaligus untuk memahami arah dan tujuan yang akan dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
 
4. Memudahkan seluruh jajaran pemerintah desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan tahunan secara terpadu, terarah dan terukur.
 
5. Memudahkan bagi semua pihak dalam memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan desa tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
 
6. RPJMDesa Tulakan dapat menjadi masukan bagi RPJM Daerah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
 
1.3 Landasan Penyusunan
 
Landasan penyusunan RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 – 2020 adalah sebagai berikut :
 
a. Landasan Pokok :
 
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
 
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
 
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
 
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
 
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
 
b. Landasan Operasional :
 
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
 
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;
 
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
 
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
 
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 );
 
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);
 
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);
 
9. Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tatacara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 55);
 
1.4 Hubungan RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya
 
Hierarki perencanaan pembangunan Desa Tulakan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu 20 tahun, yang kemudian terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 dan kemudian diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 - 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tulakan.
 
1.5 Sistematika Penyusunan
 
RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
 
BAB I PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang
 
1.2 Maksud dan Tujuan
 
1.3 Landasan Penyusunan
 
1.4 Hubungan RPJMDes dengan dokumen perencanaan lainnya
 
1.5 Sistematika Penyusunan
 
BAB II KONDISI UMUM DESA
 
2.1 Kondisi Geografis
 
2.2 Demografi
 
2.3 Perekonomian Desa
 
2.4 Sosial Budaya Desa
 
2.5 Prasarana dan Sarana Desa
 
2.6 Pemerintahan Umum
 
2.7 Isu-Isu Pembangunan Desa
 
2.8 Arah Kebijakan Keuangan Desa
 
BAB III VISI DAN MISI
 
3.1 Visi Desa
 
3.2 Misi Desa
 
BAB IV STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
 
4.1 Strategi Pembangunan Desa
 
4.2 Faktor-faktor Kunci dan Asumsi Keberhasilan
 
BAB V ARAH KEBIJAKAN UMUM
 
BAB VI PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
 
6.1 Fungsi
 
6.2 Urusan
 
6.3 Masalah
 
6.4 Kebijakan
 
6.5 Program
 
6.6 Sasaran
 
BAB VII PENUTUP
 
BAB II
Baris 691:
KONDISI UMUM DESA
 
2.1 Sejarah Desa
 
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
 
Demikian halnya Desa Tulakan, pada mulanya merupakan perdukuhan yang bernama Alas Tuwo yang dipimpin oleh kepala perdukuhan mulai dari Pangeran Kuning diteruskan oleh Ki Raban kemudian Ki Moro Suto dan Ki Moro Taruno.
Baris 701:
Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.
 
Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan maju.
 
Berasal dari peristiwa itulah perdukuhan Alas Tuwo diberi nama menjadi Kademangan Tulakan dan Kepemimpinan Kademangan diserahkan dari Ki Moro Taruno kepada Kyai Agung Barata dengan sebutan Ki Demang Barata.
 
Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama Desa Bandungharjo.
 
2.2 Kondisi Geografis
 
Berdasarkan letak geografis, wilayah Desa Tulakan berada di sebelah Timur Laut Ibu Kota Kabupaten Jepara. Desa Tulakan merupakan salah satu desa di Kecamatan Donorojo, dengan jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan 1,6 Km dan ke Ibu Kota Kabupaten 42 Km serta dapat ditempuh dengan kendaraan ± 75 menit. Desa ini berbatasan dengan Desa Banyumanis di sebelah Utara, Desa Blingoh di sebelah Timur, Desa Kelet dan Jlegong di sebelah Selatan, Desa Bandungharjo dan Bumiharjo di sebelah Barat.
Baris 717:
Secara topografi Desa Tulakan merupakan wilayah dataran rendah, dengan kondisi topografi yang demikian, Desa Tulakan memiliki variasi ketinggian antara 50 m sampai dengan 275 m dari permukaan laut.
 
2.3 Demografi
 
Berdasarkan data administrasi Pemerintahan Desa, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi berjumlah 13.899 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 13.946 jiwa pada Tahun 2013, naik menjadi 13.988 jiwa pada Tahun 2014, dengan rincian penduduk yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 6.880 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 6.897 jiwa pada Tahun 2013 dan naik menjadi 6.922 jiwa pada Tahun 2014, sedangkan penduduk yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 7.019 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 7.049 jiwa pada Tahun 2013. dan naik menjadi 7.066 jiwa pada Tahun 2014, secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Baris 1.136:
Sumber : Profil Desa
 
2.4 Perekonomian Desa
 
Secara umum kondisi perekonomian Desa Tulakan ditopang oleh beberapa mata pencaharian warga masyarakat dan dapat teridentifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti : petani, buruh tani, peternakan, pedagang, wirausaha, Karyawan swasta, PNS/TNI/Polri, Pensiunan, Tukang Bangunan, Tukang Kayu/Ukir, Sopir, dll. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini :
Baris 1.882:
Sumber : Profil Desa
 
2.5 Sosial Budaya Desa
 
2.4.1 Pendidikan
 
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kecerdasan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika pikir atau pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju.
Baris 2.257:
Permasalahan pendidikan secara umum antara lain masih rendahnya kualitas pendidikan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, rendahnya kualitas tenaga pengajar dan tingginya angka putus sekolah.
 
2.4.2 Kesehatan
 
Sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Desa Tulakan dapat disajikan dalam tabel sebagai berikut :
Baris 2.496:
Adapun jarak tempuh terjauh warga Desa Tulakan ke Puskesmas/Puskesmas Pembantu terdekat adalah 3 km atau 10 menit apabila ditempuh dengan sepeda motor, dan apabila menuju ke Rumah Sakit terdekat dapat ditempuh selama 15 menit.
 
2.4.3 Agama
 
Dilihat dari penduduknya, Desa Tulakan mempunyai penduduk yang mayoritas beragama Islam. Perkembangan pembangunan di bidang spiritual dapat dilihat dari banyaknya sarana peribadatan yaitu masjid dan musholla. Dari hasil pendataan penduduk yang beragama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini :
Baris 2.688:
Sumber : Profil Desa
 
2.4.4 Kesejahteraan Sosial
 
Masalah kemiskinan dan pengangguran tetap merupakan salah satu masalah di Kabupaten Jepara pada umumnya. Demikian juga dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya di Desa Tulakan Berikut data PMKS di Desa Tulakan sebagaimana tabel di bawah ini :
Baris 2.845:
Sumber : Profil Desa
 
2.6 Prasarana dan Sarana Desa
 
Pembangunan infrastruktur akan dihadapkan pada terbatasnya kemampuan Pemerintah Desa untuk menyediakannya. Pada sebagian infrastruktur, pihak desa telah berhasil menghimpun swadaya masyarakat murni yang terkoordinir di masing-masing RT dan RW.
Baris 3.102:
|}
2.7 Pemerintahan Umum
 
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Pemerintah Desa Tulakan telah sejak lama memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, antara lain berupa pencatatan sipil/surat-surat keterangan perkawinan yang telah ter administrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan administrasi perizinan, juga telah secara rutin memberikan surat keterangan usaha kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang akan membuka usaha di desa Tulakan, pengadministrasian perizinan juga telah dilakukan dengan baik, meskipun diperlukan penyempurnaan/perbaikan demi kepentingan kearsipan
Baris 3.120:
'''Pembagian Wilayah Desa Tulakan'''
 
'''Tahun 2010'''
 
{| class="MsoTableGrid"
Baris 3.584:
Sumber : Buku Induk Desa
 
2.7.1 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
 
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tulakan adalah sebagai berikut (terlampir)
 
2.7.2 Pemerintahan Desa
 
Pemerintahan Desa Tulakan berjalan cukup baik, hal ini dikarenakan adanya hubungan yang harmonis atara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap pelaksanaan kegiatan program desa selalu dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari BPD. Demikian juga hubungan antara Pemerintah Desa dengan Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing dengan tidak meninggalkan koordinasi dengan Pemerintah Desa.
Baris 3.988:
|}
Sumber : Buku Aparat Pemerintah Desa
 
Tabel 15
Baris 4.119:
Sumber : Buku Induk BPD
 
2.8 Isu-Isu Pembangunan Desa
 
Gambaran umum atau potret kondisi daerah yang telah diuraikan diatas, dijadikan dasar dalam mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan Desa Tulakan dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pembangunan enam tahun kedepan. Sehingga isu-isu pembangunan yang faktual tersebut akan menentukan agenda kebijakan, sasaran serta program dan kegiatan pembangunan yang akan digulirkan selama kurun waktu enam tahun mendatang.
Baris 4.386:
|}
2.9 Arah Kebijakan Keuangan Desa
 
Dalam struktur anggaran Desa Tulakan terdapat 7 pos pendapatan yang merupakan sumber keuangan desa. Dalam mewujudkan visi dan misi desa, maka enam tahun kedepan, pemerintah desa akan berupaya untuk menggali potensi pendapatan desa, disamping meningkatkan swadaya masyarakat untuk membangun daerahnya sendiri.
Baris 4.392:
Sumber-sumber pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Tulakan, terdiri dari :
 
a. Pendapatan Asli Desa.
 
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten.
 
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten.
 
d. Alokasi Dana Desa.
 
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
 
f. Hibah
 
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
 
Secara umum kebijakan keuangan desa diarahkan pada peningkatan pendapatan desa dan peningkatan swadaya masyarakat, disertai dengan merealisasikan APBDesa kedalam kegiatan-kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik guna tercapainya peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Tulakan pada khususnya, serta kemajuan pembangunan Kabupaten Jepara pada umumnya.
Baris 4.410:
Langkah-langkah dan arah kebijakan keuangan desa adalah :
 
1. Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa;
 
2. Mengadakan kerjasama dengan perusahaan yang ada di desa untuk merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility)nya;
 
3. Mengadakan kerjasama dengan fihak ketiga;
 
4. Mengadakan kerjasama antar desa;
 
5. Aktif berusaha menggali dana dari Pemerintah Daerah/Pusat baik hibah, bansos maupun bantuan program;
 
6. Swadaya masyarakat;
 
7. Berusaha menggali sumber-sumber pendapatan baru.
 
BAB III
Baris 4.428:
VISI DAN MISI
 
1.1 VISI
 
Adapun Visi Desa Tulakan sebagai berikut :
Baris 4.434:
'''“TERWUJUDNYA DESA TULAKAN KALINYAMAT (KARTA LESTARI, NYAMAN, AMAN DAN TERHORMAT)“.'''
 
1.2 MISI
 
Dalam meraih Visi desa Tulakan seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Tulakan yaitu '''“SAABI PRAYA AMRIH''' '''KUNCARA“''' (Bersama–sama untuk mencapai kejayaan) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
 
1. Meninggkatkan pengamalan dan kualitas keimanan dan ketaqwaan.
 
2. Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif untuk melakukan kegiatan usaha.
 
3. Mendorong terbentuknya sikap dan prilaku anggota masyarakat desa yang menghormati dan menjunjung tinggi hukum, peraturan dan norma-norma yang berlaku.
 
4. Menghargai dan menjunjung tinggi musyawarah dan keputusan sesuai dengan keadilan, persamaan derajat kesetiakawanan.
 
5. Menyelenggarakan sistem pelayanan dasar, dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara adil dan transparan.
 
6. Melaksanakan usaha-usaha untuk mengatasi dampak krisis ekonomi.
 
7. Mendorong tercapainya lembaga perekonomian desa yang profesional dan mantap dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan kehidupan masyarakat.
 
8. Mendorong kegiatan dunia usaha guna menciptakan lapangan kerja.
 
9. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ekonomi desa sesuai dengan potensi desa.
 
1.3 MOTTO
 
Motto pelayanan Desa Tulakan adalah '''“SUKSES“''' (Senantiasa Utamakan Kerja dengan Semangat, Efisien dan Sempurna).
Baris 4.464:
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA TULAKAN
 
6.1 Strategi Pembangunan Desa Tulakan
 
Untuk mewujudkan visi dan misi Desa Tulakan maka ditetapkan strategi pembangunan Desa untuk kurun waktu enam tahun kedepan, yaitu :
 
1. Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas pelayanan publik
 
2. Memacu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi
 
3. Meningkatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perdesaan secara partisipatif
 
4. Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus-kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
 
5. Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat disegala bidang.
 
6. Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan di rasa mendesak.
 
7. Peningkatan sumber daya manusia di semua elemen masyarakat yang berilmu, sehat dan religius melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di RT, RW, desa, kecamatan maupun Kabupaten.
 
8. Peningkatan peran wanita (kesetaraan Gender) dalam proses pembangunan disegala bidang.
 
9. Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah adn atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
 
10. Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.
 
11. Peningkatan kesadaran mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan membentuk, mengembangkan dan memasyarakatkan perpustakaan desa.
 
12. Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan semua elemen masyarakat desa Tulakan untuk menghadapi atau menangani keadaan darurat/bancana alam diwilayahnya.
 
13. Peningkatan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah desa Tulakan
 
14. Peningkatan kerja sama antar desa tetangga.
 
15. Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak layak huni, air bersih, irigasi, seni dan olahraga, akses jalan antgar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.
 
16. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak pada persatuan dan kesatuan di desa Tulakan tetap terjaga dengan baik.
 
17. Mengoptimalisasikan sumber-sumber pendapatan desa berupa Pendapatan Asli Desa khususnya dari hasil kekayaan desa yang berupa tanah kas desa dan pasar desa.
 
18. Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga pemerintah di Kecamatan maupun Kabupaten guna lebih mengoptimalkan penapatan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara atau APBD Provinsi Jawa Tengah.
 
19. Melakukan rembug desa secara berkala, untuk merusmuskan swadaya masyarakat dan mengintensifkan pendapatan yang bersumber dari pelayanan publik, yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
 
20. Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan pengusaha-pengusaha yang mempunyai usaha di Desa Tulakan, untuk ikut membantu pembangunan dan pembiayaan kegiatan Desa.
 
21. Selalu menggelorakan pentingnya kemampuan warga masyarakat dalam ikut membantu pembangunan di wilayah/lingkungannya masing-masing dengan stimulan yang relatif terbatas dari desa/pemerintah daerah.
 
6.2 Faktor-Faktor Kunci dan Asumsi Keberhasilan
 
Dalam rangka menunjang perwujudan visi dan misi serta melaksanakan strategi pembangunan Desa Tulakan, maka diperlukan faktor-faktor kunci dan asumsi keberhasilan pembangunan sebagai berikut :
 
1. Adanya situasi dan kondisi desa yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan.
 
2. Adanya konsistensi Aparatur desa dan Tokoh masyarakat yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok yang kurang beruntung.
 
3. Adanya dukungan dan komitmen yang utuh dari segenap pemangku kepentingan, terkait kebijakan hingga operasional dalam pengembangan wilayah/desa.
 
Dengan mengacu pada penetapan visi dan misi yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Desa untuk kurun waktu 2015 - 20120, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis yang ada, maka tujuan yang hendak dicapai dalam enam tahun kedepan maupun sasaran yang harus dicapai setiap tahun, harus dapat disepakati oleh para penyelenggara pemerintahan desa beserta stakeholdernya.
Baris 4.530:
Arah kebijakan umum Desa Tulakan juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu arah kebijakan umum desa pada RPJM Desa ini tetap merujuk pada RPJM Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017.
 
1. Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus-kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
 
2. Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di segala bidang.
 
3. Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan dirasa mendesak.
 
4. Peningkatan sumber daya manusia di semua elemen masyarakat yang berilmu, sehat, dan religius melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di RT, RW, Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.
 
5. Peningkatan peran wanita (kesetaraan gender) dalam proses pembangunan di segala bidang.
 
6. Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah dan atau kegiatan keagamaan serta dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
 
7. Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.
 
8. Peningkatan kesadaran mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan membentuk, mengembangkan dan memasyarakatkan perpustakaan desa.
 
9. Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan semua elemen masyarakat Desa Tulakan untuk menghadapi atau menangani keadaan darurat/bencana alam diwilayahnya.
 
10. Peningkatan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Desa Tulakan
Baris 4.888:
Dengan melihat dan mengkaji peta masalah dan potensi di masing-masing wilayah di desa, maka telah dimusyawarahkan penentuan prioritas masalah dan pilihan tindakan yang dituangkan dalam format program, dan kegiatan indikatif sebagai berikut :
 
1. PENDIDIKAN
 
§ Program Pendidikan anak usia dini
 
§ Prgram Wajib Belajar Sembilan Tahun
 
§ Program Pendidikan Menengah
 
§ Program Pendidikan Non Formal
 
§ Prgram Pendidikan Luar Biasa
 
§ Prgram Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga Kependidikan
 
§ Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
 
§ Program Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
 
§ Program Pendidikan Keagamaan
 
§ Program Pembinaan Seni dan Budaya
 
2. KESEHATAN
 
§ Program Upaya Kesehatan Masyarakat
 
§ Program Perbaikan Gizi Masyarakat
 
§ Program Pengembangan Lingkungan sehat
 
§ Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
 
§ Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin
 
§ Program peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita
 
§ Program Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dan anak
 
3. PEKERJAAN UMUM
 
§ Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
 
§ Program Pembangunan Saluran Drainase / gorong - gorong
 
§ Program Pembangunan Turab/talud/bronjong
 
§ Program Rehabilitasi / pemeliharaan Jalan dan Jembatan
 
§ Program rehabilitasi / pemeliharaan talud / bronjong
 
§ Program Pengembangan dan pengelolaan Jaringan irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya
 
§ Program Pengendalian Banjir
 
§ Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
 
§ Program Peningkatan kualitas bendung, saluran irigasi dan normalisasi sungai
 
§ Program Peningkatan Kualitas dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
 
4. PERUMAHAN
 
§ Program Pengembangan Perumahan
 
§ Program Lingkungan Sehat Perumahan
 
§ Program Perbaikan Perumahan akibat bencana alam/ sosial
 
§ Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan bahaya Kebakaran
 
§ Program Pengelolaan area Pemakaman
 
§ Program Penyehatan lingkungan Permukiman dan Perbaikan Lingkungan
 
§ Peningktan Sistem Pengelolaan Pertamanan
 
§ Program Pengembangan dan Pengelolaan Penerangan Jalan
 
5. PENATAAN RUANG
 
§ Program Perencanaan Tata Ruang
 
§ Program Pemanfatan Ruang
 
6. LINGKUNGAN HIDUP
 
§ Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan
 
§ Program Pengendaliaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
 
§ Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
 
§ Program Pengendalian Kebakaran Hutan
 
§ Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut
 
§ Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
 
§ Program Pelestarian Lingkungan Hidup
 
§ Program Rehabilitasi/Konservasi Sumberdaya Hutan dan Sumberdaya Alam
 
7. PERTANAHAN
 
§ Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan
 
§ Program Peningkatan Kualitas Manajemen Kependudukan
 
8. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
 
§ Program Penataan Administrasi Kependudukan
 
§ Program Peningkatan Kualitas Manajemen Kependudukan
 
9. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
 
§ Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
 
§ Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan
 
§ Program Peningkatan Peran Perempuan
 
10. KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
 
§ Program Keluarga Berencana
 
§ Program Kesehatan Reproduksi Remaja
 
§ Program Pelayanan Kontrasepsi
 
§ Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri
 
§ Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat
 
§ Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR
 
§ Program Peningkatan Penanggulangan Narkoba, PMS Termasuk HIV/AIDS
 
§ Program Peningkatan Pelayanan KB/KS
 
11. SOSIAL
 
§ Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
 
§ Program Pembinaan Anak Terlantar
 
§ Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma
 
§ Program Pembinaan Panti Asuhan / Panti Jompo
 
§ Program Peningkatan Kehidupan Sosial Keagamaan
 
12. KETENAGAKERJAAN
 
§ Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja
 
§ Program Peningkatan Kesempatan Kerja
 
13. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
 
§ Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif
 
§ Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
 
14. KEBUDAYAAN
 
§ Program Pengembangan Nilai Budaya
 
§ Program Pengelolaan Kekayaan Nilai Budaya
 
§ Program Pengelolaan Keragaman Budaya
 
§ Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya
 
15. KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
 
§ Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
 
§ Program Upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkoba
 
§ Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga
 
§ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga
 
16. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
 
§ Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
 
§ Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
 
§ Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
 
§ Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)
 
§ Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam
 
§ Program Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Cinta Tanah Air
 
17. PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN, PERANGKAT DESA
 
§ Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa
 
§ Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
 
§ Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat
 
§ Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Desa
 
§ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat
 
§ Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
 
§ Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
 
18. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
§ Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaaan
 
§ Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaaan
 
§ Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa
 
§ Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
 
§ Program Peningkatan Peran Perempuan Di Pedesaaan
 
19. STATISTIK
 
§ Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah
 
20. KEARSIPAN
 
§ Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan
 
§ Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan
 
§ Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Desa
 
21. PERPUSTAKAAN
 
§ Program pembentukan dan pengelolaan perpustakaan desa
 
§ Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
 
22. PERTANIAN
 
§ Program Peningkatan Kesejahteraan Petani *
 
§ Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan
 
§ Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan
 
§ Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan
 
§ Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan
 
§ Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak
 
§ Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
 
§ Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan
 
§ Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan
 
§ Program Pengembangan Agribisnis
 
§ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian
 
23. KEHUTANAN
 
§ Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
 
§ Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan
 
§ Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan
 
§ Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan
 
§ Program Peningktan Produksi Kehutanan
 
§ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kehutanan
 
24. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
§ Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat Yang Berpotensi merusak Lingkungan
 
25. PARIWISATA
 
§ Program Pengengembangan Pemasaran Pariwisata
 
§ Program Peningkatan Manajemen Kepariwisataan
 
§ Program Paningkatan Sarana dan Prasarana Objek Wisata
 
26. KELAUTAN DAN PERIKANAN
 
§ Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
 
§ Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan
 
§ Program Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan
 
§ Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan
 
§ Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau dan Air Tawar
 
§ Program Peningkatan teknologi dan Penguasaan Teknologi Budidaya dan Penangkapan
 
§ Program Peningkatan manajemen produksi budidaya perikanan
 
§ Program Peningkatan Kesadaran dan Penegakan Hukum dalam Pendayagunaan Sumberdaya Laut
 
§ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Nelayan
 
27. PERDAGANGAN
 
§ Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan
 
§ Program Peningkatan Sarana Perdagangan
 
§ Program pemberian modal kerja pedagang melalui SPP
 
28. PERINDUSTRIAN
 
§ Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
 
§ Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
 
§ Program Pengembangan Sentra-sentra Industri Potensial
 
§ Program Peningkatan Sarana Industri
 
BAB VII
Baris 5.226:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 merupakan penjabaran visi, misi dan program Petinggi selama 6 (enam) tahun mendatang, yang dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017.
 
RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 merupakan pedoman, landasan dan referensi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tulakan.
 
7.1 Program Transisi
 
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan desa dan mengisi kekosongan dokumen perencanaan pembangunan desa Tahun 2015, yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015, maka perlu disusun program transisi yang disatupadukan dalam RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 Penyusunan program transisi perlu dilakukan juga mengingat waktu yang terbatas bagi Petinggi terpilih hasil pemilihan kepala desa Tahun 2015 guna menyusun RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 dan RKP Desa Tahun 2015 sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
 
7.2 Kaidah Pelaksanaan
 
RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang telah disusun ini hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
 
1. Seluruh lembaga yang ada di wilayah Desa Tulakan, serta masyarakat termasuk di dalamnya dunia usaha, wajib untuk melaksanakan program-program yang tertuang dalam RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
 
2. Lembaga-lembaga yang ada di Desa Tulakan wajib untuk menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan dengan berpedoman pada dokumen RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.
 
3. Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui kemajuan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Desa Tulakan.
 
4. Mengingat bantuan keuangan dan bantuan sarana/prasarana lainnya yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten tidak dapat diprediksi atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga program/kegiatan yang diharapkan mendapat bantuan, tidak/belum dapat direalisasikan.
 
PETINGGI TULAKAN