Judith Dipodiputro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 41:
Dalam mempersiapkan kampanye kepresidenan H. Joko Widodo tahun 2014, ia turut mendirikan yayasan Luhur Bakti Pertiwi, dan [[Bravo-5]]; menggalang Relawan Industri MIGAS, Relawan Atlet dan Komunitas Olahraga; serta menjadi penasehat Relawan GK Center.
 
Joe Dipodiputro membedakan mereka yang terlibat dalam urusan kepemerintahan dan kampanye elektoral atas dua kategori: politisi dan profesional.
 
Dia percaya bahwa sikap profesionalisme adalah penangkal adanya praktek-praktek "pengaturan yang tidak bisa tipertanggung jawabkan", kampanye kotor dan kampanye hitam.
 
Di sektor swasta, Joe telah bertugas pada posisi senior di Standard Chartered Bank, PT Citra Lamtorogung Persada, PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia, dan PT Indoexchange Tbk. Dia juga pernah menjadi Pemimpin Redaksi Harian Ekonomi Intinya.
 
Sebelum diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, ia adalah Direktur Komunikasi Korporat, CSR, dan Dukungan Operasi TOTAL E & P Indonesie (sekarang PT Pertamina Hulu Mahakam).
 
Menjabat sebagai Ketua Pokja Papua, didirikan pada tahun 2014 oleh Kantor Transisi Pemerintahan Jokowi-JK.
Baris 53:
Pokja Papua mengadvokasi dan mendampingi penyertaan perempuan, penyertaan masyarakat yang termarjinalisasi dan masyarakat adat dari provinsi Papua dan Papua Barat ke dalam perekonomian Indonesia.
 
Latar belakang pendidikan: Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan IDEAS Fellow di Massachussettes Institute of Technology.
 
Alumni LEMHANNAS.
Baris 65:
Pada tahun 2007, Judith J. Dipodiputro memulai kariernya di [[Total E&P Indonesie]] dan menjabat ''Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR'' pada tahun 2008 atas persetujuan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) yang kini berganti nama menjadi [[SKK Migas]].
 
Pada tahun 2012, Total E&P Indonesie melakukan penghapusan jabatan dan pemutusan hubungan kerja kepada Judith sebagai ''Vice President Corporate Communication and Public Affairs'' [[Total E&P Indonesie]] dengan alasan reorganisasi, tanpa persetujuan pemerintah seperti diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No 018/PTK/X/2008 Tentang Pengelolaan SDM KKKS, yang mengatur hubungan BPMIGAS/SKKMIGAS sebagai wakil Negara terhadap pengawasan industri Migas di Indonesia dengan Kontraktor Kontak Kerja Sama (KKKS) Migas di [[Indonesia]].
 
Melalui perundingan Bipartit dan [[Mediasi]], Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta<ref>http://disnakertrans.jakarta.go.id/</ref> menyimpulkan bahwa Judith j. Dipodiputro tidak bersalah, tidak ada alasan yang kuat bagi [[Total E&P Indonesie]] untuk memutus Judith J. Dipodiputro. Namun, [[Total E&P Indonesie]] menolak anjuran Disnakertrans dan mengajukan gugatan ke [[Pengadilan Hubungan Industrial]]. [[Pengadilan Hubungan Industrial|PHI]] memutuskan bahwa kedua pokok gugatan tersebut berlawanan dengan hukum dan idealnya Judith J. Dipodiputro harus dipekerjakan kembali. Namun dengan pertimbangan disharmonisasi, maka diputuskan untuk mengabulkan gugatan [[Total E&P Indonesie]] dan dinyatakan putus hubungan kerja antara keduanya.
 
Upaya [[Kasasi]] ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) ditempuh oleh Judith J. Dipodiputro melalui kuasa hukumnya karena menganggap putusan [[Pengadilan Hubungan Industrial|PHI]] atas sengketa ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan hak pekerja/buruh di setiap [[Perusahaan multinasional|Perusahaan Multinasional]] di Indonesia khususnya Perusahaan Migas.