|term_end2 = [[2009]]
|birth_date = {{Birth date and age|1958|10|31|mf=y}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kota Padang|Padang]], [[SumateraSumatra Barat]], [[Indonesia]]
|death_date =
|death_place =
}}
Dr. H. '''Patrialis Akbar''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Kota Padang|Padang]], [[SumateraSumatra Barat]]|31|10|1958}}) adalah seorang [[advokat]] dan [[politikus]] yang pernah menjabat sebagai [[Hakim Konstitusi]] Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/59012-patrialis_akbar_kembali_jadi_advokat Patrialis Akbar Kembali Jadi Advokat], diakses pada 18 Oktober 2009</ref> Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dari [[Partai Amanat Nasional]].<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/3706-h__patrialis_akbar__sh_ Patrialis Akbar], diakses pada 18 Oktober 2009</ref> Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] dan kemudian sebagai [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] (2009–2011).<ref name=MK/><ref>[http://nasional.kompas.com/read/2011/10/18/20313963/Inilah.Susunan.Kabinet.Hasil.Reshuffle Artikel: "Inilah Susunan Kabinet hasil Reshuffle", di Kompas.com]</ref>.
Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/10124921/patrialis-akbar-tidak-ajukan-banding-atas-vonis-8-tahun-penjara], Kompas, 12 September 2017, diakses 10 September 2018.</ref>
== Karier ==
[[Berkas:Patrialis Akbar.jpg|jmpl|Patrialis Akbar saat menjabat Hakim Konstitusi]]
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan SumateraSumatra Barat.<ref>{{cite web|url=http://www.antaranews.com/berita/158606/patrialis-akbar-dari-sopir-ke-anggota-kabinet|title=Patrialis Akbar dari Sopir ke Anggota Kabinet?|date=20 October 2009|publisher=|accessdate=26 June 2016}}</ref> Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945. Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Pada masa pemerintah presiden [[SBY]] ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.<ref name=MK/>
Beberapa jabatan yang pernah dijabat olehnya:<ref name=MK/>
|