Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan suntingan berniat baik oleh Nicolas Mahendra Bharata Adi Susanto: Terlalu panjang. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
Seorang '''Warga Negara Indonesia''' (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan [[Kartu Tanda Penduduk]], berdasarkan [[Kabupaten]] atau (khusus [[DKI Jakarta]]) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ([[Nomor Induk Kependudukan]], NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. [[Paspor]] diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam ''UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia''. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
# setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
# anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
|