Paspor Jepang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 26:
** Berdasarkan perjanjian, [[Kaisar Jepang|Kaisar]]/[[Kaisarina Jepang|Mahharani]] dan [[Permaisuri|Permaisuri]] Jepang tidak perlu memiliki paspor.
* '''Paspor darurat''': Diterbitkan oleh pos diplomatik Jepang untuk warga negara Jepang untuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang mendesak, berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal penerbitan.
* '''Dokumen Perjalanan untuk Kembali ke Jepang''' <small>([[:ja:帰国のための渡航書|ja]])</small>: Dokumen perjalanan sekali pakai terutama ditujukan untuk warga negara Jepang untuk kembali ke Jepang, menampilkan penutup putih dengan [[
Semua paspor Jepang yang dikeluarkan setelah 20 Maret 2006 adalah [[paspor biometrik]].
Baris 72:
{{main|Persyaratan visa untuk warga negara Jepang}}
[[File:Visa requirements for Japanese citizens.png|thumb|450px|Negara dan wilayah dengan entri bebas visa untuk visa pada saat kedatangan bagi pemegang paspor Jepang biasa.]]
Persyaratan visa untuk warga negara Jepang adalah pembatasan masuk administratif oleh otoritas negara lain yang ditempatkan pada warga Jepang. Mulai 10 Oktober 2018, warga Jepang memiliki visa bebas atau visa pada akses kedatangan ke 190 negara dan wilayah, peringkat paspor Jepang pertama di dunia dalam hal kebebasan perjalanan sesuai dengan [[Henley Passport Index]].<ref>{{cite web|title=Global Ranking - Visa Restriction Index 2018|url=https://www.henleypassportindex.com/assets/PI_2018_INFOGRAPHS_GLOBAL_180215.pdf|publisher=Henley & Partners|accessdate=1 March 2018}}</ref>
Hingga Oktober 2018, paspor Jepang, Brunei, Singapura, dan San Marino adalah satu-satunya paspor di dunia yang mengizinkan bebas visa masuk atau [[Otorisasi Perjalanan Elektronik]] ke empat wilayah ekonomi terbesar di dunia, yaitu Tiongkok, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
|