Pada masa [[Reformasi Protestan|Reformasi Gereja]], muncul rumusan lain yang berasal dari [[Martin Luther]], yaitu "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia".<ref name="Pengantar"/> Ibadah pernikahan di gereja-gereja [[Protestan]] Indonesia hingga kini sebagian besar memakai rumusan ini atau yang serupa dengan ini.<ref name="Pengantar"/>
Walaupun cincin banyak digunakan dalam liturgi pernikahan, namuntetapi bukan berarti semua gereja menyetujui penggunaan cincin dalam liturgi pernikahan.<ref name="Pengantar"/> Kaum [[Puritan]] pada abad ke-17 menolak penggunaan cincin pernikahan.<ref name="Pengantar"/> Mereka keberatan terhadap prosesi pertukaran cincin, dan juga unsur-unsur lain di dalam ibadah, sehingga menghilangkan prosesi tersebut dari ibadah pernikahan.<ref name="Pengantar"/> Akan tetapi, sebagian besar unsur-unsur tersebut dipulihkan kembali pada tahun-tahun berikutnya.<ref name="Pengantar"/> Keberatan tersebut wajar mengingat tujuan mereka adalah "memurnikan" [[Gereja Inggris]] pada saat itu dengan cara menyingkirkan segala hal yang berbau Romawi.<ref name="Pengantar"/> Pada abad ke-18, [[John Wesley]] juga menghapus ritus penyerahan mempelai dan pemberian cincin.<ref name="Pengantar"/> Akan tetapi, para penerus John Wesley memulihkan kedua ritus tersebut.<ref name="Pengantar"/>
== Fungsi Simbolik Cincin Pernikahan ==
Simbol berfungsi menghadirkan masa lalu pada masa kini.<ref name="Warsito"/>. Dengan demikian, melalui cincin pernikahan pasangan suami-istri dapat mengingat [[cinta]] yang terjalin dan makna pernikahan yang telah mereka jalani.<ref name="Warsito"/> Cincin pernikahan tidak menjamin cinta dan kesetiaan suami-istri, namuntetapi cincin pernikahan menjadi simbol yang senantiasa mengingatkan dan membahasakan kerinduan mereka untuk selalu memperdalam cinta kepada pasangannya.<ref name="Warsito">Warsito Djoko Sudibya. 1995. ''Aneka Simbol''. Jakarta: Obor. Hal. 4.</ref> Secara populer ada makna-makna lain yang diberikan kepada cincin pernikahan, misalnya sebagai penanda akan status pemakainya selaku suami-istri, atau perlambang ikatan pernikahan yang tiada akhirnya seperti bentuk cincin yang bulat dan tak berujung.