Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
→'''Sejarah FLEGT''': bentuk baku |
||
Baris 6:
Tahun-tahun perjuangan untuk melawan penebangan liar mencapai sebuah titik terang, tetapi di [[Indonesia]], [[Brasil|Brazil]], [[Republik Kongo|Kongo]], dan sebagian [[Afrika Barat]] produk kayu sebagaian besar terpenuhi oleh kayu illegal. Penebangan dalam skala besar saja sudah merusak hutan dan jika ditebang secara liar pendapatan pemerintah akan menurun, menghancurkan sumber daya masyarakat sekitar hutan dan juga menjadi awal dari sebuah konfilk.
Penebangan liar masih dapat dilakukan karena tidak adanya kejelasan kepemilikan area hutan, tidak adanya peraturan yang jelas dalam tata kelola hutan dan korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah menjadi salah satu alasan kuat mengapa penebangan liar sangat sulit untuk dihilangkan. Selain itu kayu-kayu hasil dari penebangan liar sangat sulit untuk dilacak, menurut [[World Bank]]
Kondisi hutan di dunia yang kian memburuk karena penebangan liar merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak negara. Negara-negara anggota [[G8]] membahas hal tersebut pada sebauah pertemuan yang diadaan pada 9 Mei 1998 dan diciptakannya sebuah insiatif bersama yang dinamakan Program Aksi Hutan / [[Action Programme on Forests|Action Programe on Forests]]. Pada April 2002 [[Komisi Eropa]] megadakan sebuah pertemuan internasional untuk mendiskusikan cara untuk melawan penebangan liar. Komisi Eropa mulai menunjukan sebuah komitmen kuat untuk untuk melawan penebangan liar dan perdagangan kayu illegal saat menghadiri Pertemuan Dunia untuk Pembangunan yang Berkelanjutan / [[World Summit on Sustainable Development]] (WSSD) yang diadakan di [[Johannesburg]]. Di bulan Mei tahun 2003 dibentuklah Rencana Aksi FLEGT sebagai dasar untuk menjalankan komitmen tersebut.<ref>FLEGT Proposal for an EU Action Plan, 21 May 2003. Communication from the Commission to the Council and the European Parliament.</ref>
|