Ledia Hanifa Amaliah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
 
== DPR ==
Melalui PKS, Ledia terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah pemilihan [[Kota Bandung]] dan [[Kota Cimahi]] hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|pemilihan umum 2009]]. Ia tercatat sebagai anggota legislatif perempuan dari PKS bersama [[Herlini Amran]] dan [[Yoyoh Yusroh]].<ref>{{Cite web|url=http://www.jurnalparlemen.com/view/2011/pks-mengaku-tak-kesulitan-penuhi-kuota-perempuan.html|title=PKS Mengaku Tak Kesulitan Penuhi Kuota Perempuan|last=Dzikry Subhanie|website=www.jurnalparlemen.com|access-date=29 Mei 2017}}</ref> Oleh partainya, ia ditempatkan di Komisi IX yang menangani persoalan kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, dan transmigrasi.<ref name=":0" /> SelamaPada periode pertamanya di DPR, Ledia telah mengetuai dua panitia kerja, yakni rancangan undang-undang (RUU), yakni tentang jaminan produk halal dan revisiperlindungan undanganak, masing-undangmasing tentangdisahkan perlindunganmenjadi anakUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.<ref name=":1">{{Cite news|last=Kanis Dursin|url=http://www.rappler.com/indonesia/131399-profil-ledia-hanifa-amaliah-pejuang-warga-terpinggirkan|title=Ledia Hanifa, pejuang warga terpinggirkan|newspaper=Rappler|access-date=28 Mei 2017}}</ref><ref name=":3">{{Cite web|url=http://www.lediahanifa.com/2013/11/tent.html|title=Tentang Ledia|last=Hanifa|first=Ledia|website=www.lediahanifa.com|access-date=2018-12-01}}</ref>
 
Pada periode keduanya, Ledia duduk di Komisi VIII yang membidangi lingkup sosial, agama, bencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. IaPada akhir 2013, ia ditunjukdiangkat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII oleh partainya. Melalui kedudukannya, ia mencurahkan perhatiannya dalam masalah sosial dan pemberdayaan perempuan. Ia terlibat dalam pembahasan undang-undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam rapat panitia khusus yang diikutinya, BPJS Kesehatan menerima usulan DPR agar biaya persalinan ditanggung oleh [[BPJS Kesehatan]].<ref name=":1" />
 
Menyikapi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabiltas, Ledia mengangkat pentingnya menyiapkan sarana dan prasarana jangka panjang bagi penyandang disabilitas dalam rangka memberdayakan dan mengoptimalkan potensi mereka.<ref>{{Cite news|url=http://www.antaranews.com/berita/504448/legislator-paradigma-terhadap-disabilitas-perlu-diubah|title=Legislator: paradigma terhadap disabilitas perlu diubah|newspaper=[[ANTARA]] |access-date=28 Mei 2017}}</ref> Ia melihat masyarakat dan pemerintah masih cenderung abai pada hak-hak penyandang disabilitas. "Salah satunya terkait hak hidup. Banyak yang masih memberi stigma kutukan ataupun malapetaka bagi mereka yang berkekurangan secara fisik maupun mental."<ref name=":2">{{Cite news|url=http://www.rappler.com/indonesia/126291-dpr-sahkan-uu-penyandang-disabilitas|title=RUU disahkan, hak penyandang disabilitas dijamin undang-undang|newspaper=Rappler|access-date=28 Mei 2017}}</ref> Melalui panitia kerja yang diketuai Ledia, Komisi VIII memulai pembahasan pembentukan aturan perundangan mengenai penyandang disabilitas. Pada 17 Maret 2016, RUU penyandang disabilitas disahkan sebagai UU oleh DPR.<ref>{{Cite news|url=http://www.antaranews.com/berita/550908/uu-disabilitas-makin-lindungi-penyandang-disabilitas|title=UU Disabilitas makin lindungi penyandang disabilitas|newspaper=[[ANTARA]]|access-date=28 Mei 2017}}</ref><ref name=":2" /> Dalam pembahasan RUU tentang penyandang disabilitas, Kanis Dursin mencatat, Ledia telah mengubah paradigma belas kasihan (''charity base'') bagi penyandang disabilitas menjadi pemenuhan hak (''right base''). Oleh karena itu, semua tuntutan dalam undang-undang tersebut wajib dipenuhi. "Dalam hal pendidikan," tulis Kanis menyebutkan salah satu contoh, "Ledia memastikan para penyandang disabilitas mendapat pendidikan dan berhak mendapat beasiswa."<ref name=":1" />
Baris 58:
Pada April 2016, Ledia ditunjuk oleh partainya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI, menggantikan [[Fahri Hamzah]].<ref>{{Cite news|url=https://beritagar.id/artikel/berita/alasan-pks-pilih-perempuan-gantikan-fahri-hamzah|title=Alasan PKS pilih perempuan gantikan Fahri Hamzah|last=Mohammad|first=Yandi|date=7 April 2016|newspaper=beritagar.id|language=en|access-date=29 Mei 2017}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.detik.com/berita/3197743/pengganti-ledia-hanifa-di-komisi-viii-dpr-akan-dilantik-fahri-hamzah|title=Pengganti Ledia Hanifa di Komisi VIII DPR akan Dilantik Fahri Hamzah?|last=Toriq|first=Ahmad|newspaper=[[DetikCom|Detik]]|access-date=28 Mei 2017}}</ref><ref>{{Cite web|url=http://pks.id/content/tunjuk-ledia-sebagai-pimpinan-dpr-pks-beri-tempat-bagi-perempuan-berprestasi|title=PKS Tunjuk Ledia Sebagai Pimpinan DPR, PKS Beri Tempat Bagi Perempuan Berprestasi|website=pks.id|access-date=28 Mei 2017}}</ref> Fahri dipecat dari seluruh keanggotan dan jabatan kepartaian PKS karena dianggap sering mengeluarkan pernyataan kontroversional.<ref>{{Cite news|url=http://www.cnnindonesia.com/politik/20160421071220-32-125396/sebagai-pengganti-ledia-tak-canggung-bertemu-fahri-hamzah/|title=Sebagai Pengganti, Ledia Tak Canggung Bertemu Fahri Hamzah|newspaper=CNN Indonesia|access-date=29 Mei 2017}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/04/07/06100011/Siapa.Ledia.Hanifa.Srikandi.PKS.Pengganti.Fahri.Hamzah.?page=2|title=Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?|last=Ihsanuddin|newspaper=[[Kompas (surat kabar)|Kompas]]|access-date=28 Mei 2017}}</ref> Namun, gugatan hukum yang diajukan Fahri terhadap PKS membuat pelantikan Ledia tertunda hingga saat ini.
 
Memasuki masa sidang kedua pada awal 2017, Ledia mendapat amanah baru dengan menjadi anggota Komsi X yang membidangi Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Ekonomi Kreatif serta Pariwisata.<ref name=":3" />
 
== Pandangan ==