Tangga darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
{{wikify}}
Bangunan gedung harus disediakan sarana vertikal selain lift, seperti tangga darurat. Dalam Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.