Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.124.136.96 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 112.215.152.66 Tag: Pengembalian |
re vert! |
||
Baris 12:
== Sejarah Fikih ==
=== Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ===
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam [[surah Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan <ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait : Univ. Kuwait), hal. 43</ref>, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
Baris 26:
Masa ini berlangsung sejak berkuasanya [[Mu'awiyah]] bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 [[Hijriah]]. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan [[Al-Qur'an]], [[Sunnah]] dan [[Ijtihad]] para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara
Pada masa ini, para faqih seperti [[Ibnu Mas'ud]] mulai menggunakan [[nalar]] dalam berijtihad. [[Ibnu Mas'ud]] kala itu berada di daerah [[Iraq]] yang kebudayaannya berbeda dengan daerah [[Hijaz]] tempat Islam awalnya bermula. [[Umar bin Khattab]] pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk [[Ibnu Mas'ud]] untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.<ref name="MQ"/>
|