Ujaran kebencian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 7:
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai ''defamation'', ''libel'', dan ''slander'' yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (''defamation''), fitnah lisan (''slander''), fitnah tertulis (''libel''). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut<ref name="test10">ratiyu. 2011 [http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/pencemaran-nama-baik-menurut-peraturan.html ''Pencemaran Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia''. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/pencemaran-nama-baik-menurut-peraturan.html]. diakses pada tanggal 24 Maret 2011</ref>
== Undang-Undang
Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat munculnya [http://en.wiki-indonesia.club/wiki/Public_Order_Act_1986 Public Order Act 1986] menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan "mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan" terhadap "warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis". Di Brasil, negara mempunyai konstitusi yang melarang munculnya atau berkembangnya propaganda negatif terhadap agama, ras, kecurigaan antarkelas, dll.
|