Kisah Para Rasul 2: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 121:
== Ayat 38 ==
:'' Jawab Petrus kepada mereka: "'''Bertobatlah dan hendaklah kamu masing-masing memberi dirimu dibaptis dalam nama [[Yesus]] [[Kristus]]''' untuk pengampunan dosamu, maka kamu akan menerima karunia [[Roh Kudus]].''<ref>{{Alkitab|Kisah Para Rasul 2:38}}</ref>
Pertobatan, pengampunan dosa, dan baptisan merupakan syarat-syarat mula-mula untuk menerima [[karunia Roh Kudus]]. Akan tetapi, tuntutan [[Simon Petrus]] bahwa para pendengarnya harus dibaptiskan dahulu di dalam air sebelum menerima janji Roh Kudus (bandingkan {{Alkitab|Kisah Para Rasul 1:4,8}}) jangan dipandang sebagai syarat mutlak untuk kepenuhan Roh, demikian pula baptisan dalam Roh bukan akibat langsung dari baptisan dalam air.
* 1) Dalam situasi ini, Petrus menuntut baptisan air sebelum menerima janji itu karena dalam pemikiran para pendengar Yahudi, upacara baptisan dianggap sebagai termasuk dalam keputusan pertobatan. Akan tetapi, baptisan air tidak mendahului baptisan Roh dalam peristiwa yang dicatat dalam {{Alkitab|Kisah Para Rasul 9:17-18}} ([[Paulus dari Tarsus|rasul Paulus]]) dan {{Alkitab|Kisah Para Rasul 10:44-48}} (keluarga [[Kornelius]]).
* 2) Setiap orang percaya setelah bertobat karena dosanya dan dengan iman menerima Yesus Kristus, harus "menerima" (bd.bandingkan Gal{{Alkitab|Galatia 3:14}}) secara pribadi baptisan Roh Kudus. Di dalam kitab [[Kisah Para Rasul]] [[karunia Roh Kudus]] jelas didambakan, dicari, dan diterima untuk diri sendiri ({{Alkitab|Kisah Para Rasul 1:4,14; 4:31; 8:14-17; 19:2-6}}); satu-satunya perkecualian diterima [[Perjanjian Baru]] mungkin terdapat dalam kasus [[Kornelius]] ({{Alkitab|Kisah Para Rasul 10:44-48}}). Oleh karena itu, baptisan dalam Roh jangan dianggap sebagai karunia yang diberikan secara otomatis kepada seseorang yang percaya kepada Kristus.<ref name=fulllife/>
 
== Ayat 39 ==