Penunjukan langsung (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
2017 source edit |
||
Baris 1:
'''Penunjukan Langsung''' adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh [[Pemerintah Indonesia]].<ref name="perpres">Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 pasal 38.</ref>
Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus.<ref name="perpres"/>
|