== Soal tradisi hukum nasional ==
Hukum internasional tidak menentukanmengatur sudutapakah pandangnegara manaharus yang lebih disukai,menganut monisme atau dualisme. Setiap negara memutuskan sesuai tradisi hukumnya sendiri. Hukum internasional hanya mensyaratkan bahwa aturan-aturannya harus tetap dihormati, dan negara-negara bebas memutuskan cara mereka menghormati aturan-aturan ini, sehinggadan membuatmemberikannya negara-negarakekuatan tersebuthukum mengikatdi wargaranah negara dan lembaga-lembaganyanasional.
<blockquote>
"TransformasiPengubahan norma-norma internasional ke dalam hukum domestik tidak diperlukandiwajibkan dari sudut pandang hukum internasional ... kebutuhan transformasipengubahan merupakan persoalan nasional, bukan hukum internasional ".<ref>[[Antonio Cassese]], International Law in a Divided World, Clarendon Press, [[Oxford]], 1992, pphlm. 21-22.</ref>
</blockquote>
Baik negara monis, maupun dualis dapat mematuhi hukum internasional. Satu hal dapatDapat disimpulkan bahwa negara monis kurangmenghadapi berisikorisiko melanggarpelanggaran aturan-aturanhukum internasional yang lebih rendah, karena hakimnya dapat menerapkan hukum internasional secara langsung.<ref name="Kooijmans_83">[[Pieter Kooijmans]], Internationaal publiekrecht in vogelvlucht, Wolters-Noordhoff, Groningen, 1994, phlm. 83.</ref> Kelalaian atau keengganan dalam menerapkan hukum internasional ke dalam hukum nasional, hanya dapat menimbulkan masalah di negara-negara dengan sistem dualisme. Suatu negara bebas memilih cara yang mereka inginkan dalam menghormati hukum internasional, tetapi mereka selalu bertanggung jawab jika mereka gagal menyesuaikan sistem hukum nasional mereka dengan cara yang dengannyasesuai menghormatidengan hukum internasional. Apakah itu dengan mengadopsimemberlakukan konstitusi yang mengimplementasikanmenerapkan sistem monis, sehingga hukum internasional dapat diterapkan secara langsung dan tanpa transformasi, atau tidak; tetapi kemudianpada akhirnya mereka harus menerjemahkanmengubah semua hukum internasional ke dalammenjadi hukum nasional.
Negara-negara monis hanya bergantung pada hakim dan bukan pada legislatoranggota legislatif, tetapi hakim juga bisa membuat kesalahan. Jika seorang hakim di negara monistmonis membuat kesalahan ketika menerapkan hukum internasional, maka negara tersebut melanggar hukum internasional sama seperti negara dualis yang, untuk satu alasan atau lainnya, tidak mengizinkan hakimnya menerapkan hukum internasional secara langsung dan gagal menerjemahkanmengubah atau gagaltidak melakukan menerjemahkanpengubahan dengan benar dan efektif.<ref name="Kooijmans_83"/> Salah satu alasan untuk lebih memilih dualisme adalah ketakutan bahwa hakim nasional tidak akrab denganmengenal hukum internasional;, yang merupakan yaitusuatu bidang hukum yang sangat rumit, dan karenanya memilikiterdapat kemungkinan besar bahwa mereka akan membuat kesalahan.
== Lihat pula ==
|