Penegakan hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lihat juga: tak ada artikelnya
Me iwan (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[Berkas:Sabhara_Polri.jpg|ka|jmpl|250x250px|Anggota Polri di Jakarta.]]
'''Penegakan hukum di '''[[Indonesia|'''[[Indonesia]]''']] diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan [[Kepolisian Republik Indonesia|Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
 
== Pasukan polisi ==
Baris 10:
Selain Polri, lembaga penegakan hukum lain yang spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:
 
# [[Polisi Kehutanan Indonesia|Polisi Kehutanan]] (Polhut) di bawah [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.]].
# Satuan [[Polisi pamong praja|Polisi Pamong Praja]] (Satpol PP) yang dikontrol oleh [[kepala daerah]] dan dioperasikan oleh [[Kementerian dalam negeri republik indonesia|Kementerian Dalam Negeri]].
# [[Sipir|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas) di bawah [[Kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].<br />
# [[Polisi khusus kereta api|Polisi Khusus Kereta Api]] ''(''Polsuska) di bawah naungan Perusahaan [[Kereta Api Indonesia]].
# [[Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil]] (Polsus PWP3K) di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan]].<ref>https://www.antaranews.com/berita/408285/kkp-bentuk-polisi-khusus-pwp3k</ref>