Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 46:
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
Rujukan
[[Kategori:Pengadaan]]
|