Tangga darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 13:
'''Permukaan anak tangga dan bordes tangga'''
* Anak tangga dan bordes tangga harus padat, tahanan gelincirnya seragam, dan bebas dari tonjolan atau bibir yang dapat menyebabkan pengguna tangga jatuh. Jika tidak tegak (vertikal), ketinggian anak tangga harus diijinkan dengan kemiringan di bawah anak tangga pada sudut tidak lebih dari 30 derajat dari vertikal, bagaimanapun, tonjolan yang diijinkan dari pingulan harus tidak lebih dari 4 cm (1½ inci).
* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2 cm per m (¼ inci per ft ) (kemiringan 1 : 48).
* Ketinggian anak tangga harus diukur sebagai jarak vertikal antar pingulan anak tangga.
* Kedalaman anak tangga harus diukur horisontal antara bidang vertikal dari tonjolan terdepan dari anak tangga yang bersebelahan dan pada sudut yang betul terhadap ujung terdepan anak tangga, tetapi tidak termasuk permukaan anak tangga yang dimiringkan atau dibulatkan terhadap kemiringan lebih dari 20 derajat (kemiringan 1 : 2,75)
 
Pengukuran tinggi anak tangga dengan kemiringan kedepan