'''Dwifungsi''' adalah suatu [[doktrin]] di lingkungan [[militer]] [[Indonesia]] yang menyebutkan bahwa [[TNI]] memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam [[pemerintahan]].
Konsep dwifungsi TNI pertama kali muncul dalam bentuk konsep "Jalan Tengah" yang diusulkan pada tahun [[1958]] oleh Jendral [[A.H. Nasution]], pimpinan TNI-AD pada saat itu, kepada Presiden [[Soekarno]] untuk memberikan peluang bagi peranan terbatas TNI di dalam pemerintahan sipil.
{{cquote|''...memberikan cukup saluran pada tentara kita bukan sebagai organisasi, tetapi sebagai perorangan-perorangan yang menjadi eksponen daripada organisasi kita, (untuk) turut serta menentukan, kebijaksanaan negara kita pada tingkat-tingkat yang tinggi''}}
Pada masa pemerintahan [[Soeharto]], konsep ini mengalami perubahan dan menjadikan TNI secara organisatoris (bukan perorangan) menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan seperti [[menteri]], [[gubernur]], [[bupati]], serta lembaga-lembaga legislatif dalam wadah Fraksi ABRI/TNI.
Dwifungsi ABRI secara perlahan-lahan dihapuskan menyusul runtuhnya rezim Soeharto. Pada rapat pimpinan ABRI tahun [[2000]], disepakati untuk menghapus doktrin ini yang akan dimulai setelah [[Pemilu 2004]] dan diharapkan selesai pada [[Pemilu 2009]].
== Rujukan ==
* [http://www.tnial.mil.id/doktrin.php Doktrin TNI-AL]
* [http://www.mabesad.mil.id/artikel/artikel5/makna_reposisi.htm Makna Reposisi TNI Pasca-Pemilu 2004]
* [http://www.mail-archive.com/lantak@yahoogroups.com/msg00301.html Indonesia Tanah Airku]
{{tni-stub}}
[[Kategori:Militer Indonesia]]
[[de:Dwifungsi]]
[[en:Dwifungsi]]
|