Anwar Harjono: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Dr. Anwar Harjono,S.H. (Krian, Sidoarjo, 1923-1999)<ref name=":0">{{Cite web|url=http://stidnatsir.ac.id/2017/12/21/dr-anwar-harjono-dari-gerakan-pemuda-hingga-gerakan-dunia-1/|title=Dr. Anwar Harjono, Dari Gerakan Pemuda Hingga Gerakan Dunia (1) -|last=Rokhman|first=Saeful|date=2017-12-21|language=id-ID|access-date=2018-12-31}}</ref> merupakan tokoh [[Partai Masyumi]] yang juga merupakan salah satu pendiri GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia).<ref name=":0" />
== Riwayat Hidup ==
=== Dari Harjono ke Anwar Harjono ===
Ketika di Jakarta pada 27 Rajab 1364 (8 Juli 1945)
Setibanya di Jakarta, Harjono bertemu dengan Rektor STI, K. H. [[Abdoel Kahar Moezakir]], bekas Direktur Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta yang telah lama mengenal Harjono. “Nama Saudara
Di STI, Harjono tercatat sebagai salah seorang pendiri [[Gerakan Pemuda Islam Indonesia|Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII)]]. Menurut Anwar Harjono sendiri, GPII didirikan di Jakarta pada 2 Oktober 1945 oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI)<ref>{{Cite web|url=https://www.rmol.co/read/2018/02/09/326093/Quo-Vadis-GPI-Dan-GPII--|title=Quo Vadis GPI Dan GPII?|last=Online|first=Rakyat Merdeka|website=rmol.co|access-date=2019-01-01}}</ref>. Ia pernah menjadi Sekretaris Umum sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum.
=== Membentuk Liga Demokrasi ===
Tidak lama sesudah Presiden [[Soekarno|Sukarno]] membubarkan DPR dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (padahal menurut UUD 1945 (yang telah diberlakukan kembali oleh Dekrit Presiden Sukarno) DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden), Harjono bersama K. H. [[Fakih Usman|Faqih Usman]] ([[Partai Masyumi|Masyumi]]), Mr. [[Mohamad Roem]] (Masyumi), K. H. M. Dachlan (Ketua Liga Muslimin), Imron Rosjadi (Ketua [[Gerakan Pemuda Ansor|GP Ansor]]), [[Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono|I. J. Kasimo]] ([[Partai Katolik (Indonesia)|Partai Katolik]]), [[A.M. Tambunan|A. M. Tambunan]] ([[Partai Kristen Indonesia|Parkindo]]), J. R. Koot ([[Partai Kristen Indonesia|Parkindo]]), [[Subadio Sastrosatomo]] ([[Partai Sosialis Indonesia|PSI]]), [[Hamid Algadri]] (PSI), Sugirman ([[Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia|IPKI]]), Hamara Effendy (IPKI), Dachlan Ibrahim (IPKI), [[Poncke Princen|Haji J. C. Princen]] (IPKI), dan Ir. Abdul Kadir (IPKI)
Dalam anggaran dasar yang terdiri 7 pasal dinyatakan bahwa Liga Demokrasi dibentuk dengan tujuan “Membela Negara, Bangsa, Agama, dan Demokrasi” melalui berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan UUD. Menurut Liga Demokrasi, pembentukan DPR-GR untuk menggantikan DPR hasil pilihan rakyat bertentangan dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh UUD. Perubahan perimbangan di dalam DPR-GR, menurut Liga Demokrasi, pada hakikatnya memperkuat pengaruh dan kedudukan dari satu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan di dalam masyarakat dan memungkinkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.
Berhadapan dengan kekuasaan Presiden Seumur Hidup, yang juga Pemimpin Besar Revolusi, Liga Demokrasi semakin tidak berdaya. Pada 27 Februari 1961, Presiden Sukarno selaku Penguasa Perang Tertinggi mengeluarkan Peraturan Peperti No. 8 Tahun 1961 tentang
=== Menjadi Tahanan Politik ===
SETELAH Partai Masyumi membubarkan diri pada awal September 1960, sebagian besar tokoh dan para aktivisnya dimasukkan ke penjara. Ada yang empat tahun lebih. Ada juga yang “hanya” dua bulan setengah. Entah lama atau sebentar, yang pasti pemenjaraan tokoh dan
Ketika masyarakat Jakarta dan sekitarnya berbondong-bondong menuju [[Istora Gelora Bung Karno|Istora Senayan]] untuk menyaksikan upacara pembukaan Ganefo, Harjono digiring ke markas Komando Daerah Angkatan Kepolisian (Komdak, kini [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya|Kepolisian Daerah Metro]]) [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Dari Komdak, Harjono dibawa ke Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Keagungan, [[Taman Sari, Jakarta Barat]]. Setelah dua setengah bulan
<br />
=== Melanjutkan Kuliah ===
Setelah Masyumi dipaksa membubarkan diri, DPR dan Liga Demokrasi juga dibubarkan, Harjono kemudian cepat mengambil langkah lain. Karena di dunia politik Harjono
Waktu itu belum ada sistem kuliah terpimpin seperti sekarang, sehingga Harjono bisa bebas kuliah sambil secara diam-diam tetap melakukan aktivitas politiknya. Semua buku yang berhubungan dengan bidang studinya, dibeli dan dipelajari. Jika merasa sudah siap, Harjono menghubungi dosen mata kuliah yang bersangkutan untuk minta diuji. Hampir semua ujian dilakukan secara lisan. Ujian tertulis hanya satu-dua mata kuliah saja. Dengan sistem belajar bebas, mahasiswa tidak terikat oleh tingkat atau semester. Mata kuliah apapun, asal siap, boleh diambil. Dengan ketekunan dan semangat belajar yang tinggi, pada 1963 Harjono menyelesaikan kuliah di FHIPK-UID dan dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum.
Sesudah lulus sebagai sarjana hukum, Harjono menghubungi Prof. Dr. [[Hazairin]], S.H. Kepada Guru Besar Hukum Islam itu, Harjono menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan studi guna mencapai derajat doktor dalam ilmu hukum. Prof. Hazairin bukan hanya mendukung niat Harjono, bahkan menyatakan kesediaannya menjadi promotor.
== Opini ==
Baris 38 ⟶ 36:
=== Hukum Sebagai Hubungan Antar Manusia ===
Selain itu, ia memaknai hukum sebagai salah satu bentuk hubungan antar manusia (''ubi societas, ibi ius'').<ref>{{Cite web|url=http://dx.doi.org/10.31227/osf.io/qgznb|title=Pertautan Kekuasaan Politik dan Negara Hukum|last=Hasnati|date=2018-06-22|website=dx.doi.org|access-date=2019-01-01}}</ref>
== Referensi ==
Baris 52 ⟶ 50:
[[Kategori:Penandatangan Petisi 50]]
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah]]
[[Kategori:Pakar Hukum]]
|