Dana bagi hasil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menggunakan HotCat |
Angayubagia (bicara | kontrib) k merapikan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 4:
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip ''by origin''.
Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip ''Based on Actual Revenue'', maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
== Jenis Dana Bagi Hasil == Jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. # DBH Pajak meliputi [[Pajak bumi dan bangunan|Pajak Bumi dan Bangunan]], [[Pajak penghasilan|Pajak Penghasilan]] dan [[Cukai Hasil Tembakau]]. # DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut; #* '''DBH PBB''' dan '''PPh''' dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
#* '''DBH CHT''' dan '''DBH SDA''' dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
== Referensi ==
|