Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 131:
 
=== Hak-hak inti ===
Tanpa menghapuskan unsur keutuhan dari hak asasi manusia, beberapa hak dianggap lebih utamapenting daripadauntuk yangmempertahankan lainnya,nyawa karenamanusia tanpadan adanyamenegakkan martabatnya. Oleh sebab itu, hak-hak tersebut, nyawadipandang manusiamemiliki akankedudukan terancamyang danlebih martabatnyatinggi jugadaripada tidakyang akanlainnya bisadan ditegakkan.memerlukan Makatanggung jawab khusus dari itunegara. Sebagai contoh, hak-hak semacamuntuk inihidup dan pelarangan penyiksaan dianggap memerlukanlebih tanggungutama jawabdaripada khusushak dariuntuk negaraberistirahat seperti yang dicantumkan di dalam Pasal 24 PUHAM.{{sfn|van Boven|2010|p=181}} SebagaiPerjanjian-perjanjian contoh,HAM Pasalinternasional 4(2)sendiri ICCPRmengakui menyebutkan daftarsejumlah "hak inti" yang tidak dapatboleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya. Menurut Pasal 4(2) ICCPR, yaituhak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, pelarangan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, pelarangan perbudakan, larangan menjebloskan seseorang ke penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak, [[asas legalitas]] dalam [[hukum pidana]], pengakuan bahwa semua orang setara di mata hukum, serta kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.{{sfn|ICCPR|1966}}{{sfn|van Boven|2010|p=182}} Selain itu, pengadilan-pengadilan di tingkatan nasional, regional, dan internasional telah mengakui beberapa norma yang berkenaan dengan hak asasi manusia sebagai norma yang memiliki status ''[[jus cogens]]'' (norma yang diakui oleh komunitas internasional secara keseluruhan dan tidak dapat dilanggar dalam keadaan apapun). Contohnya adalah pelarangan penyiksaan. Akibatnya, kalaupun ada suatu negara yang menolak meratifikasi ICCPR dan [[Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia]] (CAT), negara tersebut tetap terikat dengan norma pelarangan penyiksaan dalam hukum internasional.{{sfn|Chinkin|2010|p=113-114}}
 
== Tipologi kewajiban HAM ==