Anak Krakatau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 105:
 
[[Berkas:Anak krakatau.jpg|ka|350px|jmpl|Pulau Anak Krakatau dari citra satelit.]]
Sebagai anggota gugusan kepulauan Krakatau, Pulau Anak Krakatau secara administratif merupakan wilayah kecamatan [[Punduh Pidada, Pesawaran|Punduh Pedada]], [[Kabupaten Lampung Selatan]], Provinsi Lampung.<ref>{{Cite web|url=http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/index.php/public_c/pulau_info/874|title=Pulau Anak Krakatau|last=|first=|date=|website=Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia|publisher=Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|access-date=18 Januari 2019}}</ref> Seluruh kawasan kepulauan merupakan kawasan dilindungi secara hukum, sebagai Cagar Alam Krakatau yang dikelola oleh BKSDA (Badan Konservasi Sumberdaya Alam) Lampung Selatan. Kawasan ini, terutama Pulau Anak Krakatau, memiliki keistimewaan dari sisi [[ekologi]] karena menjadi laboratorium alam bagaimana suatu ekosistem membangun kembali dirinya dalam situasi yang relatif terisolasi. Dari sisi [[geologi]] pun kawasan ini juga menjadi tempat pembelajaran yang sangat berguna.
 
Aktivitas gunung api saat ini dipantau dari dua titik: Pos Pengamatan Pasauran, sebelah utara [[Pantai Carita]], di sisi Pulau Jawa dan Pos Pengamatan Kalianda di sisi Pulau Sumatera. Selain itu, di beberapa titik Pulau Anak Krakatau juga dipasang beberapa alat pemantau aktivitas vulkanik (meskipun berkali-kali rusak karena aktivitas gunung api yang sangat tinggi).