Kota Balikpapan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 86:
Dari 27 kelurahan tersebut terdapat 369 RW dan 1.143 RT. Ini berarti bahwa jumlah RW sebelum dan sesudah pemekaran tidak berubah sedangkan RT mengalami penambahan sebanyak 62 buah sehingga berubah dari jumlah 1.081 menjadi 1.143 buah RT.
Balikpapan adalah berstatus sebgai kotamadya dengan walikota sebagai kepala daerah dan DPRD tingkat II sebagai legistatif serta memiliki perlengkapan pemerintahan dan aparatur pemerintah seperti kepolisian, kejaksaan negeri, rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan dan pengadilan negeri. Selain itu, Balikpapan menjadi pusat pemerintahan untuk wilayah [[Kalimantan Timur]] dan [[Kalimantan]]. Tercatat diantaranya kantor POLDA (Kepolisian Daerah) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi berpusat disini. Serta
* Nama-nama pejabat walikota Balikpapan :
|