Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Badan traktat PBB: update https://www.ohchr.org/en/hrbodies/crpd/pages/gc.aspx
Baris 213:
Hampir semua badan traktat juga dapat mengeluarkan "komentar umum" (''general comment'') kecuali untuk Subkomite Pencegahan Penyiksaan. Sementara itu, terminologi yang digunakan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah "rekomendasi umum".{{sfn|Schmidt|2010|p=408}} Komentar dan rekomendasi ini ditetapkan berdasarkan [[konsensus]] dan tidak mengikat secara hukum, tetapi penafsiran yang terkandung di dalamnya bersifat otoritatif dalam memandu upaya untuk memahami pasal-pasal di dalam perjanjian terkait. Komentar umum dianggap sangat membantu karena banyak perjanjian yang dirumuskan dengan kata-kata yang tidak jelas maknanya atau rancu.{{sfn|Schmidt|2010|p=409}}
 
Saat ini terdapat delapan badan traktat yang memiliki mekanisme yang menerima keluhan dari individu. Delapan badan tersebut adalah Komite Hak Asasi Manusia, Komite Menentang Penyiksaan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Komite tentang Penghilangan Paksa, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Komite Hak-Hak Anak. Komite Hak Buruh Migran juga memiliki mekanisme keluhan individu seperti yang diatur di dalam Pasal 77 Konvensi Buruh Migran, tetapi mekanisme untuk komite ini masih belum berlaku pada Januari 2019 karena jumlah negara yang mengeluarkan deklarasi untuk bergabung dengan mekanisme ini masih kurang dari 10. Mekanisme keluhan individu di badan traktat PBB tidak bersifat wajib, dan negara dapat bergabung dengan meratifikasi protokol yang berisikan mekanisme ini (untuk Komite Menentang Penyiksaan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, dan Komite tentang Penghilangan Paksa, dengan mengeluarkan deklarasi sesuai dengan pasal yang mengatur soal mekanisme masing-masing).{{sfn|OHCHR}} Oleh sebab itu, individu dari negara yang belum menyatakan resmi bergabung (baik itu lewat ratifikasi protokol ataupun deklarasi) tidak dapat memanjatkan keluhan kepada badan traktat terkait. Mekanisme keluhan di badan traktat PBB bersifat tertulis dan rahasia.{{sfn|Schmidt|2010|p=410}} Badan-badan traktat ini dapat mengeluarkan ''interim measure'' sebagai perlindungan apabila keadaannya mendesak dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kepada pihak yang mengeluh, contohnya adalah perkara yang terkait dengan [[hukuman mati]] dan [[deportasi]]. Setiap komite juga akan meninjau beberapa prasyarat. Pihak yang mengeluh harus menjadi korban pelanggaran,{{sfn|Schmidt|2010|p=412}} kejadian pelanggaran harus terjadi setelah protokol yang berisi tentang mekanisme keluhan mulai berlaku untuk negara yang diadukan, dan keluhan harus terkait dengan hak yang dikandung di dalam perjanjian terkait. Selain itu, keluhan tidak boleh diperiksa secara bersamaan dalam mekanisme pemulihan lainnya (misalnya di tingkatan regional), dan pihak yang mengeluh harus sudah menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkatan nasional. Badan traktat sendiri membuat kesimpulan terkait dengan perkara-perkara ini berdasarkan konsensus, dan hasil peninjauan ini disebut "pandangan" (''views'') atau "pendapat" (''opinions'').{{sfn|Schmidt|2010|p=412}} Hal ini dianggap sebagai kelemahan badan-badan traktat, karena hasil peninjauan mereka tidak mengikat secara hukum, walaupun negara tetap diharapkan untuk menindaklanjuti hasil peninjauan badan traktat dan mengirim keterangan yang menjelaskan hal tersebut dalam waktu beberapa bulan setelah komite mengeluarkan pendapatnya.{{sfn|Schmidt|2010|p=413}}
 
== Perlindungan di tingkatan regional ==