Pemilahan sampah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Latar belakang: bentuk baku
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: hirarki → hierarki
Baris 6:
Pengelolaan sampah di Jerman merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah nasional, [[pemerintah federal]], dan [[pemerintah lokal]]. Kementerian lingkungan nasional Jerman memberikan arahan prioritas dan rancangan perundang-undangan nasional, mengawasi perencanaan dan informasi strategis, serta memberikan penjabaran terkait persyaratan pada fasilitas pembuangan sampah. Sejalan dengan perundangan nasional, pemerintah federal Jerman mempunyai langkah mereka sendiri dalam pengelolaan dan pembuangan sampah. Di tingkat regional, perencanaan pengelolaan sampah juga dikeluarkan oleh pemerintah lokal- distrik dan kota- yang bertanggung jawab terhadap sampah rumah tangga di bawah peraturan ''[[Recycling Management and Waste Act]]'' (pengelolaan daur-ulang dan sampah). Termasuk di dalam peraturan tersebut pengumpulan, pengangkutan, himbauan dalam pengurangan dan pembaruan sampah, serta pembangunan dan pengoperasian fasilitas pembuangan sampah.
 
[[Legislasi]] pusat mengenai tata kelola sampah di seluruh Jerman diatur dalam ''[[Waste Management Act 2012]]'' (pengelolaan sampah 2012). Undang-undang ini menjelaskan hirarkihierarki sampah kepada orang-orang Jerman, dimulai dari pencegahan, penggunaan kembali, pendauran-ulang serta pembaruan, dan yang terakhir pembuangan sampah. Praktik pengelolaan sampah di Jerman bertujuan untuk meminimalkan terbentuknya sampah dan memaksimalkan daur-ulang dengan memastikan sisa sampah apapun yang dibuang, dilakukan dengan tepat. Pemerintah federal mengembangkan peraturan untuk wilayah mereka masing-masing dengan menurunkan pokok-pokok dari perundang-undangan pusat tersebut. Berdasarkan Agen perlindungan lingkungan Jerman, ''[[Umweltbundesamt]]'' (UBA), pemerintah federal memiliki kekuasaan hukum hanya pada area yang belum diatur oleh pemerintah nasional. Pada basis pengelolaan sampah ini peraturan pemerintah federal hanya menyampaikan bentuk implementasi tata kelola sampah, seperti mengidentifikasi pihak yang berwenang atau pihak yang harus memenuhi dan mengembangkan peraturan pembuangan sampah kota tersebut.<ref name=":1" />
 
Jerman merupakan negara pertama di Eropa yang memperkenalkan kebijakan pembatasan tempat pembuangan akhir/TPA sampah pada tahun 1990. Skema pengumpulan sampah terpisah berdasarkan jenis sampah juga terdapat di dalam kebijakan pembatasan TPA tersebut. ''[[Waste Framework Directive]]'' (WFD), peraturan perundang-undangan terkait sampah yang dikeluarkan Persatuan Eropa (''[[European Union]]'') mengemukakan sistem pengumpulan sampah terpisah, sekurangnya untuk jenis [[kertas]], [[logam]], [[plastik]], dan [[kaca]], pada tahun 2015. Jerman mengoperasikan sistem pengumpulan sampah terpisah seperti yang dijelaskan dalam WFD, ditambah dengan jenis [[sampah organik]] (''bio-waste''). Lebih jauh lagi, orang Jerman di bawah sejumlah perundangan dan peraturan, juga melakukan pengumpulan sampah terpisah untuk baju dan sepatu bekas, bungkus kemasan, sampah listrik dan elektronik, [[baterai]], dan jenis sampah/limbah berbahaya.<ref name=":1" />