Doktrin hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis)
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Menurut Arief Sidharta: membetulkan ejaan
Baris 4:
Menurut [[Bernard Arief Sidharta]], istilah lain doktrin adalah ajaran. Ajaran itu juga dapat disamakan dengan doktrin, doktrin ini merupakan tampungan dari norma sehingga dokrin menjadi sumber hukum. Jika kita mengutip pendapat [[Apeldoorn]], maka doktrin hanya bertugas membantu dalam pembentukan norma doktrin itu harus dipindahkan lebih dahulu ke dalam norma yang langsung misalnya putusan hakim atau peraturan perundang-undangan, sehingga doktrin itu menjadi sumber tidak langsung dalam penerapan hukum. Menurutnya, ajaran berbeda dengan teori. Suatu ajaran membahas pada satu hal tertentu atau satu pasal tertentu yang lebih kecil dan belum berlaku secara umum. Ketika ajaran tersebut diobjektifkan dan berlaku secara umum maka akan berubah menjadi teori.d<ref name="Pengertian Menurut Para Ahli">[ http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-doktrin-dan-contohnya/], Pengertian Menurut Para Ahli, 13 Desember 2017</ref>
 
Apa yang dikemukakan oleh Bernards Arief Sidharta tentang pemaknaan doktrin, hampir sama seperti yang dikemukandikemukakan oleh Agell (2002). Dia mengatakan bahwa doktrin dalam ilmu hukum diartikan sebagai “analytical study of law atau ''“[[doctrinal study of law”]]'' yang bersifat science. ''“[[Legal doctrine”]]'' adakalanya disebut juga dengan ''[[“legal dogmatics”]]''. Kedua istilah ini lazim ditemukan dalam civil law sementara itu di dalam anglo-american istilah ''legal doctrine'' maupun ''legal dogmatics'' tidak begitu dikenal.<ref name="Pengertian Menurut Para Ahli">[ http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-doktrin-dan-contohnya/], Pengertian Menurut Para Ahli, 13 Desember 2017</ref>
 
== Kedua Terminologi Berbeda ==