Rukma Setyabudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 47:
 
=== Karier Politik ===
Rukma yang berpengalaman sebagai [[Wirausahawan|pengusaha]] juga pernah menjadi [[guru]] (pegawai negeri) selama 16 tahun. Setelah 16 tahun menjadi [[Pegawai negeri|PNS]] golongan IVA, Rukma mengundurkan diri dengan hormat sebagai guru untuk masuk ke dunia politik. Tahun 1999, beliau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Tahun 2004-2009 dia terpilih sebagai anggota dewan di tingkat yang lebih tinggi yaitu DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada 1 November 2012, dia dipilih sebagai Ketua DPRD Jateng yang menggantikan Murdoko yang dipenjara akibat kasus [[korupsi]] APBD [[Kabupaten Kendal]] pada tahun anggaran 2003/2004 (yang mencatut nama saudaranya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kendal, [[Hendy Boedhoro]]).<ref name=":3">{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/440099/ketua-dprd-jawa-tengah-terdakwa-kasus-korupsi|title=Ketua DPRD Jawa Tengah Terdakwa Kasus Korupsi|last=Dyantoro|first=Sunu|date=2012-11-06|website=Tempo|language=en|access-date=2019-02-10}}</ref> Pada 16 Agustus 2014, Rukma terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD Jateng periode 2014-2019.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
 
==== Ketua DPRD Jawa Tengah (2012-2019) ====
Ketika dipilih untuk menggantikan Murdoko, Rukma sempat terganjal karena pernah menjadi terdakwa kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004.<ref name=":3" /> Saat itu, Rukma divonis hukuman penjara satu setengah tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah membebaskannya karena dianggap tidak terbukti bersalah.<ref name=":3" /> Kejaksaan Negeri Purworejo kemudian mengajukan kasasi dan hasilnya [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menguatkan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat no.1442 K/Pid.Sus./2010 sehingga Rukma dinyatakan tidak bersalah.
 
Ketika diangkat menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengecam pelantikan Rukma Setya Budi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Aktivis KP2KKN, Eko Haryanto, mencatat bahwa bendahara PDIP Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi pengadaan buku perpustakan Kabupaten Purworejo tahun 2004. “Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Purworejo, Rukma pernah divonis hukuman 17 bulan dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004,” kata Eko, Selasa, 6 November 2012.<ref name=":3" />
 
Melalui putusan bernomor 20/PID.B/2009/PN.Pwr itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi buku yang merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp 4,63 miliar. Atas putusan itu Rukma mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Mudzakir dengan anggota Koeswidiyati dan Sudjono memvonis bebas Rukma. Putusan banding itu bernomor 389/PID/2009/PT.SMG tertanggal 20 November 2009. Selama menunggu proses banding, terdakwa sempat ditahan di rumah tahanan negara Purworejo tetapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Purworejo mengajukan kasasi. Eko Haryanto mencatat, hingga kini, putusan kasasi terhadap Rukma belum keluar. “Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan apakah Rukma bersalah atau tidak,” kata Eko. Karena masih berjalan, kata Eko, putusan kasus Rukma belum berkekuatan hukum tetap. “Maka status Rukma itu kemungkinan besar masih sebagai terdakwa kasus korupsi,” kata Eko.<ref name=":3" />
 
Selain ihwal kasus korupsi, Eko menyorot jejak rekam Rukma Setyabudi, yang pernah dinyatakan menderita sakit jiwa. KP2KKN membeberkan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Dalam surat itu tercantum keterangan bahwa Rukma dirawat sejak 24 Pebruari 2009.<ref name=":3" />
 
Terkait hal tersebut, Rukma telah membantahnya. Rukma mengklarifikasi dirinya tak pernah terkait dengan kasus pengadaan buku ajar. Ia mengaku pernah tersandung kasus terkait dana purnabakti sebagai anggota DPRD Purworejo periode 1999-2004. Saat itu, ada dana purnabakti sebesar Rp 15 juta per anggota. Meski ada peraturan daerahnya, belakangan dana purnabakti itu dianggap bermasalah. “Di pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi dinyatakan bebas tak bersalah,” kata dia. Uang purnabakti Rp 15 juta itu, kata Rukma, setelah diketahui bermasalah, sudah dikembalikan ke negara. Rukma mengklaim dirinya tak pernah tersangkut kasus korupsi buku ajar. “Saya hanya dikait-kaitkan,” kata dia. Rukma menyatakan, saat menjadi anggota DPRD Purworejo ia berada di bidang pertanian bukan bidang pendidikan yang mengurus masalah buku ajar. Selain itu, Rukma juga mengklaim tidak mengenal pejabat Dinas Pendidikan ataupun rekanan yang menggarap proyek buku tersebut. “Enggak ada kasusnya tapi saya dikait-kaitkan,” kata Rukma.<ref name=":3" />
 
Ihwal pernah sakit jiwa, Rukma membantahnya. “Pada saat mau daftar sebagai anggota DPRD saya sudah dicek semuanya, dinyatakan sehat lahir batin,” kata Rukma.<ref name=":3" />
 
== Prestasi ==