Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Vina Ainin Salfi Yanti (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam
Tag: Pengembalian
penambahan kalimat
Baris 148:
 
Perjanjian-perjanjian HAM internasional sendiri mengakui sejumlah hak yang tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, dan hak tersebut boleh dikatakan sebagai "hak inti".{{sfn|van Boven|2010|p=182}} Menurut Pasal 4(2) ICCPR, hak-hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan darurat meliputi hak untuk hidup, pelarangan penyiksaan atau "perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia", pelarangan perbudakan, larangan menjebloskan seseorang ke penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak, [[asas legalitas]] dalam [[hukum pidana]], pengakuan bahwa semua orang setara di mata hukum, serta kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.{{sfn|ICCPR|1966}}{{sfn|van Boven|2010|p=182}} Namun, [[Komite Hak Asasi Manusia PBB]] menyatakan di dalam Komentar Umum No. 24 bahwa pasal ini tidak dapat dianggap sebagai bukti hierarki di dalam ICCPR.{{sfn|Scheinin|2013|p=530}}
 
'''<big>Penerapan HAM di Indonesia</big>'''
 
Menurut saya, memang benar di Indonesia telah menerapkan HAM, namun pada realitanya masih sangat jauh dari pernyataan tersebut. masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya bisa memanfaatkan HAM mereka sepenuhnya, banyak masyarakat kita yang masih tidak dianggap atau diperlakukan seenaknya, terutama masyarakat lemah dengan penghasilan seadanya diperlakukan dengan tidak manusiawi oleh orang-orang yang berkuasa, orang orang besar . masih banyak masyarakat yang belum bisa sejahtera baik dari segi perekonomian maupun gaya hidup. penegakan hukum masih dipertanyakan, dijaman sekarang bahkan HAM seseorang dapat dikalahkan dengan uang dan kekuasaan.
 
== Tipologi kewajiban HAM ==