'''Baralek''' (''Ba'': Ber/imbuhan kata kerja, ''Alek'': Pesta<ref>{{Cite web|url=https://kamuslengkap.com/kamus/minang-indonesia/arti-kata/alek|title=Arti kata alek dalam kamus Minang-Indonesia. Terjemahan dari bahasa Minang ke bahasa Indonesia - Kamus lengkap online semua bahasa|website=kamuslengkap.com|access-date=2019-02-27}}</ref>) merupakan rangkaian adat suku [[Orang Minangkabau|Minangkabau]] dalam melaksanakan perhelatan/ [[pesta]] seperti; [[Pernikahan]]; [[Batagak pangulu|Pengangkatan Penghulu]]; Membangun Rumah dan lain sebagainya. namun ''Baralek'' lebih identik dan di kenal dengan resepsi pernikahan ala adat Minangkabau. Pada setiap daerah (''darek'' dan ''rantau''<ref>Daerah ''darek'' merupakan daerah inti pada masa kejayaan Pagaruyung. Darek terdiri dari 3 luhak yang lebih dikenal dengan ''"Luhak Nan Tigo".'' Adapun daerahnya adalah ''Luhak Nan Datar'' (sekarang lebih dikenal dengan ''Luhak [[Kabupaten Tanah Datar|Tanah Datar]]''), ''Luhak [[Kabupaten Agam|Agam]]'' dan ''Luhak [[Kabupaten Lima Puluh Kota|Limo puluah]].'' Daerah ''rantau'' di Minangkabau terkenal dengan ''Rantau Nan Duo'' yaitu daerah ''rantau hilia'' yang merupakan kawasan pesisir timur seperti [[Kota Pariaman|Pariaman]] dan sekitarnya termasuk sebagian kota [[Kota Padang|Padang]] dan ''rantau di mudiak'' meliputi kawasan pesisir barat seperti [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]] dan sekitarnya.</ref>) memiliki tata dan cara masing-masing dalam pelaksanaannya akan tetapi secara garis besar selalu merujuk kepada aturan adat baku di Minangkabau dan tidak melanggar tuntunan syariat Islam<ref>https://www.harianhaluan.com/news/detail/71873/heboh-soal-baralek-di-masjid-ketua-mui-sumbar-pelanggaran-adab </ref>.
== Rangkaian Adat Baralek (Pernikahan) ==
'''Maresek'''
Maresek dalamDalam tradisi Minangkabau merupakan tahapan untuk mendatangi pihak pemudakeluarga yangcalon akanmempelai dijodohkandi dengansebut anakmaresek perempuan.( Biasanya proses ini dilaksanakanIndonesia: secara sangat rahasia antara pihak keluarga perempuan dengan mamak lakimeraba-laki,raba untuk mencari kata sepakat tentang perjodohan). Ada yang menyebutmenyebutnya dengan ''maresek'', ada yang mengatakan ''marisiak atau'', ada juga yang menyebut ''marosok'' sesuai dengan dialek daerah masing-masing. Namun, arti dan tujuannya sama, yakni melakukan penjajakan pertama. padaBiasanya proses ini dilaksanakan secara hati-hati dan sangat rahasia antara pihak keluarga yang diwakilkan oleh ''mamak'' dari perempuan dengan ''mamak'' dari laki-laki agar tidak terjadi salah paham apabila calon mempelai tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan oleh keluarga. Menurut umumnyakebiasaan penjajakan hingga lamaran ini dilakukan pihak keluarga perempuan terlebih dahulu. Proses mencaripencarian kata sepakat tentang perjodohan,yangini berlaku bagi hampir seluruh etnik masyarakat Minangkabau, baik yang berdomisili di Sumatera Barat, maupun bagi perantau di luar provinsi tersebut. Apabila seorang anak perempuan telah dewasacukup usia dan sudah saatnya berumahtanggamembina rumah tangga sendiri, pada saat itulah orang tuanya mulaiakan berunding dengan ''mamak''<ref>Mamakadalahuntuk adikmencarikan laki-lakijodoh ataubagi kakakanak laki-lakiperempuan dari Ibu.</ref> untuk mencarikan jodohtersebut.
'''Maantaan Tando/Timbang Tando'''
Pada hari yang telah ditentukan, pihak keluarga dan anak gadis yang akan dijodohkan datang ke kediaman pihak calon pemuda yang dituju. Pertemuan resmi pertama ini lazimnya diikuti ibu dan ayah si gadis serta diiringkan bersama para ''mamak-mamak'' beserta juru bicara yang fasih dan mahir berbasa-basi dalamdengan tradisipetatah-petitih Minangkabau. Ada juga yang menyebut tahap ini sebagai ''batuka tando'', yang secara harfiah artinya bertukar tanda. Kedua belah pihak keluarga yang telah sepakat menjodohkan anak kemenakan mereka, saling memberikan benda sebagai tanda ikatan sesuai dengan hukum perjanjian pertunangan menurut adat Minangkabau.
'''Babako-babaki'''
Babako-babaki adalah dukungan dari pihak keluarga ayah calon mempelai wanita (babako''bako''). Hal tersebut diwujudkan dengan cara turut membantu memikul biaya pernikahan sesuai dengan kemampuan mereka, dan dilakukan beberapa hari sebelum akad nikah. Mereka secara berombongan ke rumah calon mempelai wanita dengan membawa bebagaibelbagai macam antaran. Adapun benda antaran terdiri dari berbagai macam barang yang diperlukan langsung oleh ''anak pusako''<ref>Sebutan bagi calon pengantin wanita dalam tradisi Minangkabau</ref> '''.'''
'''Malam Bainai'''
Baris 22:
Manjapuik Marapulai merupakan proses calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa dan akan menjadi pimpinan keluarga. Setelah selesai, pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman mempelai wanita untuk bersanding di pelaminan.<ref>{{Cite web|url=http://mahligai-indonesia.com/pernikahan-nusantara/prosesi-adat/prosesi-adat-pernikahan-minangkabau-sumatera-barat-999|title=Prosesi Adat Pernikahan Minangkabau, Sumatera Barat|last=adminsite|date=2016-09-09|website=Mahligai Indonesia|language=en-US|access-date=2019-02-27}}</ref>