Baralek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 4:
'''Maresek'''
Dalam tradisi Minangkabau tahapan untuk mendatangi pihak keluarga calon mempelai di sebut maresek ( Indonesia: meraba-raba ). Ada yang menyebutnya dengan ''maresek'', ''marisiak atau'' ''marosok'' sesuai dengan dialek daerah masing-masing. Namun, arti dan tujuannya sama, yakni melakukan penjajakan pertama. Biasanya proses ini dilaksanakan secara hati-hati dan sangat rahasia antara pihak keluarga yang diwakilkan oleh ''[[Ninik Mamak|mamak]]'' dari perempuan dengan ''mamak'' dari laki-laki agar tidak terjadi salah paham apabila calon mempelai tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan oleh keluarga. Menurut kebiasaan penjajakan hingga lamaran ini dilakukan pihak keluarga perempuan terlebih dahulu. Proses pencarian kata sepakat tentang perjodohan ini berlaku bagi hampir seluruh etnik masyarakat Minangkabau, baik yang berdomisili di
'''Maantaan Tando/Timbang Tando'''
Baris 20:
'''Manjapuik Marapulai'''
Ini adalah proses calon pengantin pria dijampuik (dijemput) dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan [[Ijab kabul|akad nikah]]. Prosesi ini juga disertai pemberian gelar pusaka (contoh: ''Sutan Sikumbang'') kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa dan akan menjadi pimpinan keluarga. Setelah selesai, pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman mempelai wanita untuk bersanding di pelaminan.<ref>{{Cite web|url=http://mahligai-indonesia.com/pernikahan-nusantara/prosesi-adat/prosesi-adat-pernikahan-minangkabau-sumatera-barat-999|title=Prosesi Adat Pernikahan Minangkabau,
== Referensi ==
|