Megalit Simawang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aufarkah (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Situs Megalit Simawang adalah peninggalan budaya Megalitik yang berada di nagari Simawang, Kecamatan Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. {{sedang ditulis}}'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Aufarkah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Situs Megalit Simawang''' adalah bangunan zaman [[megalit]] yang berada di nagari [[Simawang, Rambatan, Tanah Datar|Simawang]], Kecamatan Simawang, Kabupaten [[Kabupaten Tanah Datar|Tanah Datar]], [[Sumatera Barat]]. Situs ini adalah kompleks pemakaman kuno yang diperkirakan muncul pada masa Islam sekitar abad ke XVIII. Wujud fisiknya berupa susunan batu-batu besar berjenis andesit dan berdiri di puncak bukit. Bagian kepala menhir lebih besar dari bagian kaki. Bangunan menhir ini juga tidak menghadap ke gunung atau dataran tinggi seperti menhir umumnya di kawasan Sumatera Barat. Menhir sendiri adalah penanda yang biasanya dikaitkan dengan penguburan, dan merupakan warisan zaman prasejarah. <ref>{{Cite web|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/situs-cagar-budaya-megalit-simawang/|title=Situs Cagar Budaya Megalit Simawang|last=bpcbsumbar|date=2016-09-09|website=Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat|language=en-US|access-date=2019-03-03}}</ref>
Situs Megalit Simawang adalah peninggalan budaya Megalitik yang berada di nagari Simawang, Kecamatan Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
 
Ada dua jenis batu nisan menhir pada situs ini:
 
# Tipe Tanah Datar, dengan pahatan agak kasar
# Tipe batu tanpa pengerjaan
 
Pada setiap makam terdapat satu atau dua batu nisan yang tanda arahnya menunjuk ke Selatan. Pada tahun 2010 situs ini ditetapkan sebagai situs cagar budaya dalam peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010 Tahun 2010.<ref>{{Cite web|url=http://dikbud.bukittinggikota.go.id/wp-content/uploads/produkhukum/PM.05.PW.007.MKP.2010.pdf|title=Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan|last=|first=|date=|website=|publisher=|language=id-ID|access-date=2019-03-03}}</ref>
 
<br />
 
{{sedang ditulis}}