Hak atas standar hidup yang layak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Hak atas standar hidup yang layak''' diakui sebagai [[hak asasi manusia]] oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia. Hak ini menetapkan standar minimal atas sandang, pangan, dan papan untuk semua orang.<ref name=ohch>{{cite web|last1=Pogge|first1=Thomas|title=Poverty and Human Rights|url=http://www2.ohchr.org/english/issues/poverty/expert/docs/Thomas_Pogge_Summary.pdf|website=ohchr.org|accessdate=13 May 2015}}</ref> [[Hak atas pangan]] dan [[hak atas perumahan]]hunian yang layak telah didefinisikan lebih lanjut di dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia.
 
Hak atas standar hidup yang layak tercantum di dalam Pasal 25 [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] dan Pasal 11 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]].<ref>{{Cite book| last =Bourquain| first = Knut| title = Freshwater access from a human rights perspective: a challenge to international water and human rights law| publisher = [[Martinus Nijhoff Publishers]] | year = 2008| pages = 137| url = https://books.google.com/books?id=QbzDZlNLeNkC&dq=right+to+an+adequate+standard+of+living&source=gbs_navlinks_s| isbn = 978-90-04-16954-8}}</ref> Sebelum itu, [[Presiden Amerika Serikat]] [[Franklin Roosevelt]] pernah menyampaikan sebuah pidato yang menyatakan bahwa terdapat [[Empat Kebebasan]] yang perlu dijamin oleh semua negara di dunia, salah satunya adalah "hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan".
 
Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia salah satunya adalah hak atas standar hidup yang layak yang termasuk dalam hak asasi manusia. Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah dan wajib di junjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan harkat dan martabat manusia.<ref>{{Cite web|title=PRISMA {{!}} Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|url=https://prismaham.id/apa-itu-hak-asasi-manusia-|website=prismaham.id|access-date=2021-11-05}}</ref> semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak yang diberkahi dengan akal dan hati nurani dalam bertindak antara satu dengan yang lain<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} Home|url=https://www.ohchr.org/EN/pages/home.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-11-05}}</ref>
== Catatan kaki ==
 
salah satu bagian dari '''Hak atas standar hidup yang layak''' adalah hak atas pekerjaan yang merupakan hak asasi manusia karena kerja melekat pada tubuh manusia, perwujudan manusia untuk merealisasikan dirinya sebagai manusia dan berkaitan dengan hak atas hidup yang tercantum dalam perundang-undangan.<ref>{{Cite web|last=Okt 12|last2=Artikel|first2=2016 {{!}}|date=2016-10-12|title=HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK|url=https://spn.or.id/hak-atas-pekerjaan-dan-penghidupan-yang-layak/|website=SERIKAT PEKERJA NASIONAL|language=id-ID|access-date=2021-11-05|last3=Sn 09|last4=Uncategorized {{!}} 0 {{!}}}}</ref> Pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 Menegaskan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Lalu pada pasal 28 H ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan [[lingkungan hidup]] yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan<ref>{{Cite web|date=2012-08-09|title=Setiap Orang Berhak Sehat|url=https://lbhyogyakarta.org/2012/08/09/setiap-orang-berhak-seha/|website=LBH Yogyakarta|language=en-US|access-date=2021-11-05}}</ref>. Beberapa item-item tersebut bisa di identifikasikan hak hidup sebagai hak standar hidup yang layak.
 
== Daftar Referensi ==
<references />
{{reflist}}