Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan suratSurat edaranEdaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauanimbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. HimbauanImbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannyatambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur PuteraPutra Surya (PT. CPS) Porong membahas Suratsurat Edaranedaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal [[3 Mei|3]] dan [[4 Mei]] [[1993]] menuntut kenaikan upah dari Rp1700 menjadi Rp2250.