Hukum penistaan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Ibra Bintang) dan mengembalikan revisi 14210576 oleh HsfBot |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 11:
== MUI ==
Pemerintah membentuk badan penasihat Muslim, [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) pada tahun 1975, dan selalu mendanai dan menunjuk anggotanya. MUI bukan badan pemerintahan resmi, tetapi cukup berpengaruh. Pemerintah mempertimbangkan [[fatwa]] MUI ketika membuat keputusan atau merumuskan undang-undang.<ref name="US2007"/> Pada Juli 2005, MUI mengeluarkan fatwa yang mencap sekte [[Ahmadiyah]] sebagai ajaran sesat. Pada Juni 2008, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan bersama tentang Ahmadiyah. Surat tersebut meminta pihak berwenang membatasi aktivitas Ahmadiyah sehingga melakukan ibadah tertutup dan mencegah Muslim Ahmadi melakukan dakwah. Gubernur
== Konflik ==
|