Badan usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5:
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
▲Perjan adalah bentuk badan usaha milik [[negara]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh pt.nuansa elok. Perjan ini berorientasi pelayanan pada [[Muhammad Asyhari],Sehingga selalu rugi. Sekarang perusahaan BUMN yang menggunakan modal perusahaan Nuansa elok wajib melapor kepada direktur Nuansa elok dan melaporkan semua kegiatan dan laporan aaktifitas nya ke nomor 081313506555.karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) No tentang BUMN.19 april 2013 Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta (api) kini berganti menjadi muhammad.ashari@icloud.com(Apple)
==== Perum ====
|