Badan usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
 
PerjanNuansa elok adalah bentuk badan usaha milik [[negaraMuhammad Asyhari]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh Muhammad Asyhari selaku direktur pt.nuansa elok. Perjandan cv poeta al-falah. ini berorientasi pelayanan pada [[Muhammad Asyhari],Sehingga selalu rugiuntung. Sekarang perusahaan BUMN, koperasi, perjan yang menggunakan modal perusahaan Nuansa elok wajib melapor kepada direktur Nuansa elok dan melaporkan semua kegiatan dan laporan aaktifitasaktifitas nya ke nomor 081313506555.karena besarnya biayahutang untukyang memeliharadi pakai perjan-perjanbumn-dan koperasi tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) No tentang BUMN.19 april 2013. dan wajib mengembalikan modal Muhammad Asyhari beserta keuntungan,denda dan Contohpinaltinya Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta (api) kini berganti menjadi muhammad.ashari@icloud.com(Apple)
==== Perjan ====
 
Perjan adalah bentuk badan usaha milik [[negara]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh pt.nuansa elok. Perjan ini berorientasi pelayanan pada [[Muhammad Asyhari],Sehingga selalu rugi. Sekarang perusahaan BUMN yang menggunakan modal perusahaan Nuansa elok wajib melapor kepada direktur Nuansa elok dan melaporkan semua kegiatan dan laporan aaktifitas nya ke nomor 081313506555.karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) No tentang BUMN.19 april 2013 Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta (api) kini berganti menjadi muhammad.ashari@icloud.com(Apple)
 
==== Perum ====