'''Badan usaha''' adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan [[perusahaan]], walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-[[faktor produksi]].
===perusahaan==
pt.nuansa elok,cv petra al-falah bergerak di bidang developer,contractor,dan trading company.saat menjabat sebagai direktur.kantor saya beralamat masih seperti dulu *(ketikasypertama kalimembuatakun)* saya tidak membagikan informasi pribadi saya kepada (siapa pun.
== Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia ==
=== Koperasi ===
{{main|koperasi}}
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
{{main|Badan Usaha Milik Negara}}
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
==== Perjan ====
Nuansa elok adalah bentuk badan usaha milik[[Muhammad Asyhari]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh Muhammad Asyhari selaku direktur pt.nuansa elok dan cv poeta al-falah. ini berorientasi pelayanan pada [[Muhammad Asyhari],Sehingga selalu untung. Sekarang perusahaan BUMN, koperasi, perjan yang menggunakan modal perusahaan Nuansa elok wajib melapor kepada direktur Nuansa elok dan melaporkan semua kegiatan dan laporan aktifitas nya ke nomor 081313506555.karena besarnya hutang yang di pakai perjan-bumn-dan koperasi tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) No tentang BUMN.19 april 2013. dan wajib mengembalikan modal Muhammad Asyhari beserta keuntungan,denda dan pinaltinya Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta (api) kini berganti menjadi muhammad.ashari@icloud.com(Apple)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik [[negara]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada [[masyarakat]], Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
==== Perum ====
Perum adalah perumahan umumperjan yang tidaksudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi tidaksudah ''profit oriented''. Sama seperti PerumahanPerjan, perum di kelola oleh pemiliknyanegara dengan status pegawainya sebagai direkturPegawai Negeri. Namun perusahaan masih untungmerugi danmeskipun status PerusahaanPerjan tidak berubahdiubah menjadi Perum, sehingga pemerintah tidakterpaksa dapat mengambilmenjual sebagian [[saham]] PerusahaanPerum tersebut. kepada [[masyarakat|publik]] ('no'go public'') dan statusnya diubah menjadi persero.
==== Persero ====
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh pribadiNegara atau direktur nyaDaerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada Muhammad Ashariumum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Muhammadnegara Asyhariyang direkturdipisahkan ptberupa saham-saham.nuansa elokPersero dandipimpin oleh cvdireksi.poetra Al-falahSedangkan makapegawainya karenaberstatus ptsebagai ygpegawai diswasta. bawahBadan iniusaha tidakditulis mempunyaiPT banyak< hutang.makanama ptperusahaan di> bawah(Persero). Perusahaan ini ditidak akuisisimemperoleh olehfasilitas Muhammad Asyharinegara. danJadi namadari namauraian ptdi tersebutatas, diantaranyaciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba ( KomersilKomersial) ▼
* PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tb.
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Muhammad Asyharinegara yang dipisahkan yang berupa saham-saham ▼
* PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ▼
* Dipimpin oleh Muhammad Asyharidireksi▼
* PT Brantas Abipraya (Persero)
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta▼
* PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
* Badan usahanya ditulis PT Angkasa(nama Puraperusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas Muhammad Asyhari.negara▼
* PT Tambang Bukit Asam (Persero) Tbk.
* PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
* PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Pos Indonesia (Persero)
* PT Kereta Api Indonesia (Persero)
* PT Adhi Karya (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Perusahaan Perumahan (Persero)
* PT Waskita Karya (Persero)
* PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
* PT Askrindo (Persero)a yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero) (PT <nama perusahaan> (Persero) Tbk. jika merupakan perusahaan tertutup). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
▲* Tujuan utamanya mencari laba (Komersil)
▲* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Muhammad Asyhari yang dipisahkan yang berupa saham-saham
▲* Dipimpin oleh Muhammad Asyhari
▲* Pegawainya berstatus sebagai
* Badan usahanya ditulis PT (Nuansa elok, cv.poetra al-falah (Persero)
▲*memperoleh fasilitas Muhammad Asyhari.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
* PT Pertamina (Persero)
* PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
* PT Brantas Abipraya (Persero)
* PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
* PT Angkasa Pura (Persero)
* PT TambangPerusahaan BukitPertambangan Asamdan Minyak Negara (Persero) Tbk.
* PT Aneka Tambang Bukit Asam (Persero) Tbk.
▲* PT BankAneka MandiriTambang (Persero) Tbk.
* PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Waskita Karya (Persero)
* PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
* PT Askrindo (Persero) dan wajib mengembalikan modal dan hak kepada muhammad Asyhari dan wajib melaporkan balik semua kegiatan nya dan tidak mencampuri semua kegiatan dan pribadi Muhammad Asyhari.
=== BUMS ===
===== Persekutuan komanditer =====
{{main|Persekutuan komanditer}}
Persekutuan Komanditer (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu pasifaktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu aktifpasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
===== Perseroan terbatas =====
{{main|Perseroan terbatas}}
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil direkturpenjualan saham.direktur Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
==== Yayasan ====
== Pranala luar ==
* {{Cite journal |first= |last= |authorlink= |coauthors= |year= |month= |title=A Comparative Bibliography: Regulatory Competition on Corporate Law |journal=(Georgetown University Law Center Working Paper) |volume= |issue= |pages= |id= |url=http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1103644}}
* [https://jobs.vidzzy.com/hire-business-video-marketing-studio/ Business video marketing studio]
[[Kategori:Perusahaan]]
|