Kota Balikpapan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 417:
 
=== RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) ===
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang <ref>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang</ref>dan Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka HIjau di Kawasan Perkotaan<ref>Peraturan Menteri PU Nomor 05 Tahun 2008</ref>, ruang terbuka hijau memiliki pengertian sebagi suatu area memanjang atau mengelompokkan yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Publik menurut Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 merupakan ruang terbuka hijau yang ideal di dalam suatu kota ialah sebanyak 30 % di mana 20 % merupakan ruang terbuka hijau publik dan 10 % merupakan ruang terbuka hijau privat.
 
Semakin meningkatnya permintaan akan ruang khususnya untuk pemukiman dan lahan terbangun berdampak kepada semakin merosotnya kualitas lingkungan. Rencana Tata Ruang yang telah dibuat tidak mampu mencegah alih fungsi lahan di perkotaan sehingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin terancam dan kota semakin tidak nyaman untuk beraktivitas. Kota Balikpapan merupakan kota yang terpadat di Provinsi Kalimantan Timur, hal ini membuat kebutuhan RTH pada daerah ini lebih besar dibandingkan kota atau kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Baris 490:
# Makam Km 8
# Makam Km 11
# Makam Gunung Guntur
# Makam Pasar Baru
# Makam Gunung Sari Ilir