Kota Balikpapan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 417:
=== RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) ===
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang <ref>Undang-Undang Nomor 26
Semakin meningkatnya permintaan akan ruang khususnya untuk pemukiman dan lahan terbangun berdampak kepada semakin merosotnya kualitas lingkungan. Rencana Tata Ruang yang telah dibuat tidak mampu mencegah alih fungsi lahan di perkotaan sehingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin terancam dan kota semakin tidak nyaman untuk beraktivitas. Kota Balikpapan merupakan kota yang terpadat di Provinsi Kalimantan Timur, hal ini membuat kebutuhan RTH pada daerah ini lebih besar dibandingkan kota atau kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Baris 490:
# Makam Km 8
# Makam Km 11
# Makam
# Makam Pasar Baru
# Makam Gunung Sari Ilir
|