Kumango, Sungai Tarab, Tanah Datar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 13:
 
== Budaya ==
Nagari ini merupakan asal dari aliran silat terbesar dan berpengaruh luas di dunia. Yakni [[Silat Kumango]] yang disusun oleh Syekh Abdurrahman Al-Khalidi.<ref name=oong>Maryono O. Pencak Silat in the Indonesian Archipelago. RAPID Journal, Vol. 4 No. 2, 1999</ref> Selain Silat Kumango, nagari ini juga dikenal dengan istilah dagang Kumango. Meski bukan dijalankan oleh pedagang yang berasal dari negeri Kumango, namuntetapi di Minangkabau istilah ini begitu populer untuk merujuk kepada pedagang yang memiliki jualan serba ada (toko kelontong).<ref>Mas'oed Abidin, Ensiklopedi Minangkabau, Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau, 2005</ref>. Hal ini terjadi, karena pada zaman dahulu, orang Kumango-lah yang memulai dan menguasai perdagangan barang-barang kelontong di Nusantara. Jejak dari semua itu masih bisa terlihat sampai sekarang; dimana dulu orang Kumango banyak membuka tempat usaha, sekarang diabadikan menjadi nama jalan atau kampung di satu wilayah, seperti Jalan Kumango yang ada di kota Medan dan Bukittinggi. Termasuk juga Pasa Gadang di Kota Padang yang pada zaman penjajahan Belanda didomonasi oleh para saudagar asal Kumango. Sampai saat ini, masih ada satu surau peninggalan mereka yang disebut dengan Surau Kumango. Dan penyebaran Silat Kumango ke luar Nagari Kumango juga banyak dilakukan oleh para saudagar ini.
 
Nagari Kumango didiami oleh beberapa Suku seperti: Chaniago, Supanjang, Bendang, Tanjung, Dalimo, Piliang (Piliang Laweh, Piliang Sani, Piliang Balai-balai). Suku-suku dimaksud merupakan bagian dari Lareh Bodi Chaniago dan Koto Piliang. Khusus untuk suku Chaniago, Supanjang dan Bendang, karena dahulu jumlah mereka tidaklah banyak di Kumango (terutama orang Chaniago dan Supanjang), maka atas kesepakatan ninik mamak ketiga suku tersebut, dibentuklah suku baru yang disebut dengan III Niniek (Niniek Chaniago, Niniek Supanjang, dan Niniek Bendang). Dengan terbentunya suku ini, maka status Suku Chaniago, Supanjang dan Bendang berubah menjadi "Paruik" atau suku kecil. Walaupun pada kenyataannya saat ini, keturunan orang Suku III Niniek ini sudah sangat banyak. Namun sampai saat ini, belum ada rundingan niniek mamak dari ketiga "paruik" yang ada dalam suku tersebut untuk mengembalikan statusnya ke suku. Suku III Niniek ini masuk ke dalam kekerabatan Lareh Bodi Chaniago. Dan ada satu yang unik dari suku ini, orang Supanjang dan orang Chaniago dilarang untuk menikah satu sama lain, karena kekerabatan mereka sangat dekat (sehingga, apabila terjadi suatu peristiwa di dalam kampung (misalnya acara walimah pernikahan), jika yang punya hajat adalah orang Chaniago, maka orang Supanjang-lah yang menjadi seksi sibuknya (pasumandan); begitu juga sebaliknya. Namun, baik orang Chaniago maupun Supanjang boleh menikah dengan orang Bendang, walaupun mereka satu suku (III Niniek).