Kota Padang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
|||
Baris 334:
=== Masa kolonial Belanda ===
[[Berkas:
Pertumbuhan beberapa kawasan yang sedemikian pesat telah menimbulkan masalah baru bagi pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]]. Meskipun mekanisme dan kegiatan pemerintahan telah bertambah maju, namun pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup kepulauan yang terpencar-pencar dan saling berjauhan itu tidak dapat terawasi secara efektif. Keadaan tersebut akhirnya menyebabkan warga kolonial menginginkan pemodelan urusan pemerintahannya sebagaimana model di negeri [[Belanda]] sendiri, yaitu sistem kekotaprajaan yang diperintah oleh seorang [[wali kota]] dan bertanggung jawab kepada ''Dewan Kotapraja''. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 1906, berdasarkan ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditandatangani oleh Gubernur Jenderal [[Joannes Benedictus van Heutsz|J.B. van Heutsz]] sistem pemerintahan desentralisasi mulai diperkenalkan di Hindia Belanda.
|